Soloraya
Jumat, 23 April 2021 - 22:00 WIB

Awas! Pemudik Klaten Tak Mau Karantina 5 Hari, KTP Bakal Disita

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik dengan bus (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten akan memberlakukan sanksi penyitaan KTP bagi pemudik yang nekat masuk ke Klaten dan ogah menjalani karantina.

Masa karantina pemudik di Klaten yakni 5 x 24 jam alias lima hari. Pada sisi lain, Pemkab Klaten meminta warga Klaten yang berada di perantauan agar tak mudik pada Lebaran tahun ini.

Advertisement

Selain sanksi penyitaan KTP, ada juga sanksi sosial yang menjadi kewenangan masing-masing Satgas Penangan Covid-19 desa atau RT/RW sesuai kearifan lokal. Bisa karantina bagi pemudik yang masuk Klaten atau lainnya.

Baca Juga: Pulang Dari Perantauan, Warga Kebon Bayat Klaten Positif Covid-19

Advertisement

Baca Juga: Pulang Dari Perantauan, Warga Kebon Bayat Klaten Positif Covid-19

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Pemkab mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk meniadakan mudik Lebaran tahun ini.

Salah satunya dengan mengatur ketentuan mudik secara umum dalam SE Bupati Klaten tentang perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku 20 April 2021 hingga 3 Mei 2021.

Advertisement

Baca Juga: Tarif Rp30.000, Sehari 100-150 Orang Ikuti Tes GeNose di Stasiun Klaten

Dokumen Administrasi Perjalanan

Selain itu, warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota wajib menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah.

Bagi warga atau pemudik Klaten yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, mereka diminta melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam.

Advertisement

Selama karantina, biaya hidup ditanggung sendiri oleh pemudik bersangkutan. “Ketika pemudik melanggar ketentuan karantina, bisa dikenai sanksi,” kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: 6 Orang Positif Covid-19, 2 Masjid di Manisrenggo Klaten Ditutup

Sanksi yang bisa diterapkan bagi pemudik Klaten yang melanggar ketentuan karantina yakni penyitaan KTP. Sanksi sosial bisa diterapkan Satgas Penanganan Covid-19 desa atau RT/RW disesuaikan kearifan lokal masing-masing wilayah.

Advertisement

Untuk saat ini, sanksi berupa denda uang bahkan kurungan belum bisa diterapkan di Klaten lantaran belum ada payung hukumnya.

Menggencarkan Sosialisasi

“Di Klaten tidak ada sanksi secara tegas. Oleh karena itu, kami akan melakukan penguatan pada pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi agar mereka yang berada di perantuan tidak mudik. Kami akan surati paguyuban-paguyuban perantau,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Klaten akan Pasang Alat Deteksi Covid-19 di Perbatasan

Ronny menjelaskan ketentuan larangan mudik bakal diatur lebih detail melalui SE bupati yang khusus mengatur tentang peniadaan mudik. Saat ini, SE itu masih dalam pembahasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono, mengatakan untuk memenimalkan pemudik berdatangan ke Klaten, Dishub bakal berkoordinasi dengan paguyuban pemudik.

“Ada beberapa koordinator yang masih intens berkomunikasi dengan kami. Jika sebelum ada pandemi itu kami koordinasi untuk menjemput mereka mudik. Sekarang kami berkoordinasi meminta mereka agar tidak mudik,” kata Sudiyarsono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif