Soloraya
Minggu, 7 Juli 2019 - 08:00 WIB

Awas, Sembarangan Merokok di Solo Diancam Hukuman Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur tentang tempat-tempat terlarang bagi aktivitas merokok, pemasangan iklan, dan jual beli produknya.

Peraturan ini memuat poin sanksi pidana terhadap para pelanggarnya berupa kurungan satu hingga enam bulan, serta denda Rp1 juta hingga Rp50 juta. Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Sugeng Riyanto, saat diwawancarai 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif