Soloraya
Kamis, 16 September 2021 - 11:20 WIB

Awasi WNA, Kantor Imigrasi Surakarta Perkuat Sinergi Lembaga-Lembaga Terkait

Bc  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat Timpora digelar di Kabupaten Wonogiri pada Rabu (15/9/2021). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI  Sebagai kegiatan lintas sektoral karena beragamnya aktivitas warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mengoordinasikan pengawasan keimigrasian. Kali ini, Rapat Timpora digelar di Kabupaten Wonogiri pada Rabu (15/9/2021).

Digelar di Omah Rayap Resto, Selogiri, Wonogiri, rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi, Dwi Anandita Hari Wibowo. Dalam pidatonya, Kepala Kantor berharap rapat ini dapat meningkatkan sinergi antara lembaga-lembaga terkait pengawasan orang asing.

Advertisement

Sinergi ini penting untuk menyamakan visi dan misi pengawasan WNA. Kepala Dinas Kesbangpol Wonogiri, Sulardi, dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menyambut baik dapat terselenggaranya Rapat Timpora ini.

Baca Juga: Rencana Diproduksi pada 2022, Harga Vaksin Merah Putih Dipatok Rp71.000 Saja

Prokes Ketat

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Pemerintah Daerah Wonogiri, Kodim 0728 Wonogiri, Polres Wonogiri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri, hingga Kantor Kemenag Wonogiri.

Advertisement

Rapat dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Kantor dengan moderator Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Agung Nugroho. Kepala Kantor memaparkan kondisi dan statistik WNA di wilayah Wonogiri serta aktivitas-aktivitas yang dilakukan mulai dari TKA (Tenaga Kerja Asing) hingga berkeluarga.

Setelah paparan, sesi diskusi interaktif digelar untuk menyerap aspirasi dan menyamakan persepsi dari Lembaga-lembaga yang diundang dalam Rapat Timpora.

Baca Juga: Sukses Berbisnis Ikan Cupang, Siswa SMP Ini Bisa Ekspor ke Singapura dan Malaysia

Advertisement

Sebagai daerah dengan situasi PPKM Level 3, penyelenggaraan Rapat Timpora dilakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat. Mulai dari pembatasan jumlah undangan, pengukuran suhu tubuh, pemberlakukan wajib bermasker, dan penjagaan jarak antar tamu undangan.

Imigrasi memiliki 4 fungsi keimigrasian yaitu memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Dalam implementasi fungsi penegakan hukum, pengawasan keimigrasian merupakan amanat Undang-undang yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Soloraya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif