SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka perkosaan dua anak tiri di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/11/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang ayah tega perkosa dua anak perempuan tirinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Salah satu anak tersebut bahkan sampai hamil dan saat ini sudah melahirkan secara prematur.

Polisi sudah menangkap pelaku. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku atau ayah tiri berinisial K, 35, tega menyetubuhi berulang kali dua anak perempuan kakak beradik N, 14, dan M, 17, sejak April 2023.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelaku memerkosa keduanya dalam waktu berbeda. Tersangka menyetubuhi anak-anaknya ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah.

Ibu korban baru mengetahui suaminya kerap memerkosa kedua anak perempuan itu ketika salah satu anaknya, N, tidak lagi menstruasi atau datang bulan. Ia kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu.

Korban lalu menceritakan kejadian sebenarnya kepada ibunya. Korban mengaku tidak berani melaporkan perilaku ayah tirinya itu dari awal kepada ibunya karena diancam.

“Saat ditanya ibunya, anak itu baru menceritakan. Korban tidak berani cerita sejak awal karena anak itu diancam setiap ayah tirinya menyetubuhi dia. Jadi korban merasa terancam,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Rabu (29/11/2023).

Setelah mengetahui hal itu, lanjut Anom, ibu korban meminta konfirmasi kepada suaminya. Ayah di Manyaran, Wonogiri, itu mengakui telah memerkosa dua anak tirinya berulang kali ketika keadaan rumah sepi.

Namun, tersangka memohon kepada istri agar masalah itu disembunyikan. Ibu korban baru melaporkan suaminya atas dugaan pemerkosaan saat anaknya, N, melahirkan bayi secara prematur di rumah pada Selasa (28/11/2023).

Anom menceritakan N yang saat itu sedang sekolah mengeluh sakit perut dan izin pulang ke rumah. Ketika sampai di rumah, anak perempuan itu mengatakan kepada ibunya hendak buang air besar (BAB).

Melahirkan di Kamar Mandi

Namun, ternyata anak itu justru melahirkan seorang bayi di kamar mandi. Ibu korban kaget dan segera memanggil bidan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit umum daerah atau RSUD Wonogiri untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah kejadian itu, ibu korban baru melaporkan suaminya ke polisi. Aparat langsung menangkap dan menahan tersangka. Dari hasil penyelidikan, selain menyetubuhi N, tersangka juga memerkosa M [kakak N],” ujar dia

Dia menambahkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah panjang deretan kasus tindak asusila yang dilakukan orang dewasa kepada anak-anak. Sebelumnya sudah ada beberapa kasus kekerasan seksual kepada anak oleh orang dekat dalam keluarganya.

Salah satunya, kasus perkosaan pria anak perempuan oleh ayah tirinya, W, 32. W memerkosa anak tirinya itu berulang kali selama empat tahun.

W kemudian ditangkap pada Jumat (27/10/2023) dini hari di rumahnya, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Kemudian adanya juga yang baru-baru ini terungkap yakni kasus pencabulan anak perempuan oleh calon ayah angkatnya.

Calon ayah angkat tersebut, NR, 50, tega mencabuli anak angkatnya berulang kali dan baru terungkap setelah tiga tahun, tepatnya sejak korban duduk di kelas X hingga kelas XII SMA/SMK. Pelaku memaksa dan mengancam korban, S, 18, ketika melakukan aksinya.

Kasus kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan sekolah dengan korban belasan murid dan pelaku tujuh orang guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya