SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Polisi menetapkan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan bayi kandung di Desa Krandegan, Bulukerto, Wonogiri. Karenanya, Sugeng Riyanto, ayah korban terancam hukuman seumur hidup.

Hal ini sesuai pasal 340 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pelaku tunggal, yakni ayah kandung bayi dan kemarin (Jumat-red) sudah dilakukan rekonstruksi. Kejadian itu jelas terencana, karena isteri tersangka pingsan saat bayi diminta dan dicekik,” ujar Kapolres, Sabtu (12/9). Kapolres ditemui Espos seusai memimpin upacara <I>Gelar pasukan ketupat candi 2009<I> menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan bayi berkat kepedulian dan partisipasi masyarakat.

“Berkat partisipasi masyarakat itulah, anggota (polisi) menindaklanjuti dan dengan cepat melakukan penyelidikan. Karena ayah korban merasa diincar polisi, maka tidak lama kemudian tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek,” jelasnya.

Tersangka Sugeng kepada wartawan mengaku melakukan pencekikan karena malu lantaran baru tiga bulan menikah, sang isteri sudah melahirkan. Dia mengakui kalau bayi yang lahir dari rahim isterinya itu adalah anaknya sendiri.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya