SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual anak. (freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus ayah perkosa anak kandung di Banyudono, Boyolali, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Penanganan kasus itu saat ini telah memasuki pelimpahan berkas tahap II dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Artinya, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut ke Kejari. Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, melalui Kasi Pidum Murti Ari Wibowo mengatakan tersangka yang berinisial SM saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Untuk saat ini, perkara tersebut sudah di kejaksaan, sudah di [pelimpahan] tahap II. Ini jaksa sedang menyusun atau menyiapkan administrasi pelimpahan [berkas ke PN Boyolali],” kata dia kepada Solopos.com, Senin (4/9/2023).

Ia mengatakan rencananya pada pekan ini berkas kasus ayah perkosa anak di Banyudono, Boyolali, tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan. Lebih lanjut, Murti mengatakan jaksa menyusun dakwaan alternatif untuk SM.

Dakwaan pertama yakni Pasal 81 ayat (3) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UUPA).

“Selanjutnya untuk yang dakwaan kedua itu pasal 81 ayat (1) undang-undang yang sama. Jadi untuk dakwaan kami buat dengan bentuk alternatif. Nanti kami buktikan salah satunya mana yang sesuai dengan fakta sidang,” kata dia.

Ia menjelaskan sesuai Pasal 81 ayat (1) UUPA, SM terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp20 miliar. Sedangkan berdasarkan Pasal 81 ayat (3) ada pemberatan karena pelaku merupakan orang tua kandung korban sehingga hukumannya jadi minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp20 miliar.

“Jadi ayat (3) ini tentang persetubuhan terhadap anak yang dilakukan orang tua, guru, wali, dan lain sebagainya. Itu ancaman hukumannya dalam UUPA ditambahkan sepertiga [dari ketentuan ayat 1],” kata dia.

Dari catatan Solopos.com, kasus ayah perkosa anak kandung di Banyudono, Boyolali, itu terungkap pada Juni 2023 lalu. Peristiwa perkosaan itu tepatnya terjadi pada Selasa (20/6/2023).

Setelah korban melapor ke polisi, sang ayah yang menjadi pelaku yakni SM ditangkap aparat Polres Boyolali pada Jumat (23/6/2023).

Dari keterangan yang dihimpun polisi, SM dan anaknya tinggal satu rumah bersama nenek dari sang anak. Istri SM sudah meninggal sekitar tiga bulan sebelum kejadian perkosaan itu.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya memperkosa anak kandungnya. SM juga mengakui sempat mengulangi perbuatannya akan tetapi anaknya memberontak. Sang anak kemudian memberi tahu kakak sepupunya soal perbuatan ayahnya.

Didampingi kakak sepupunya itu, korban akhirnya melaporkan aksi bejat ayah kandungnya itu ke Polres Boyolali pada Kamis (22/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya