SOLOPOS.COM - Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang ayah yang tega perkosa anak kandung sendiri di Banyudono, Boyolali, SM, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/11/2023).

Atas putusan vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, menjelaskan vonis yang dijatuhkan hakim Dwi Hananta itu lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

JPU dalam kasus itu menuntut hukuman 14 tahun penjara bagi terdakwa, beserta denda Rp1 miliar yang jika tidak bisa membayar akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

“Hakim memutuskan 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Kemudian membebankan penanganan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa,” jelas dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (14/11/2023).

Dalam persidangan, ayah asal Banyudono, Boyolali, SM, yang perkosa anak kandung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Bowo menjelaskan baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis 15 tahun penjara tersebut. Selanjutnya, ia mengatakan jika terdakwa banding, JPU akan ikut banding. Sedangkan jika terdakwa menerima putusan itu, JPU juga akan  menerima dan segera melakukan eksekusi hukuman.

“Batas waktu tujuh hari [untuk pikir-pikir] itu besok tanggal 15 November,” jelas dia. Lebih lanjut, Bowo menjelaskan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban turut dihadirkan dalam persidangan. Pakaian tersebut nantinya dikembalikan ke korban.

Bowo menilai perbuatan ayah yang memperkosa anak kandungnya di Banyudono, Boyolali, itu sangat keji. Ia mengatakan seorang ayah yang seharusnya merawat dan melindungi justru memperlakukan anaknya dengan keji.

Sebelumnya diberitakan, SM ditangkap aparat Polres Boyolali pada Jumat (23/6/2023) atau tiga hari setelah memperkosa anaknya pada Selasa (20/6/2023). SM dan anaknya diketahui tinggal satu rumah bersama nenek dari sang anak.

Sedangkan istri SM sudah meninggal sekitar tiga bulan sebelumnya. Setelah kejadian pertama pada Selasa (20/6/2023), SM sempat hendak mengulangi perbuatannya akan tetapi anaknya memberontak. Sang anak kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakak sepupunya.

Setelah itu, sang anak didampingi kakak sepupunya melaporkan aksi bejat ayah kandung tersebut ke Polres Boyolali pada Kamis (22/6/2023) sehari kemudian sang ayah ditangkap polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya