SOLOPOS.COM - Direktur B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) Pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak pada Rabu (5/3/2023) meninjau Ndalem Singopuran yang dijebol di Kartasura. (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus perusakan pagar tembok Ndalem Singopuran di kompleks eks-Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru. 

Bangunan objek diduga cagar budaya (ODCB) tersebut telah dirusak pada Selasa (19/7/2022) lalu. Delapan bulan kemudian setelah penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah, akhirnya tersangka dalam kasus tersebut telah ditetapkan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan penetapan tersebut telah dilakukan pada Maret 2023 ini.

“Kalau sejauh ini kemarin sudah ada penetapan tersangka per 21 Maret 2023. Ini berkas dari penyidik masih ada kekurangan kemarin sita dari tersangka sempat tertunda. Kemudian resume dan segala berkas sudah selesai tinggal nanti menunggu penetapan penyitaan untuk dimasukkan berkas perkara untuk dimasukkan ke kejaksaan. Masih ada kekurangan berkas dan masih dipenuhi dari PPNS,” jelas Galih saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (29/4/2023).

Terkait penahanan tersangka maupun jumlah tersangka dan lainnya pihaknya masih belum mendapat konfirmasi oleh PPNS BPK. 

Sementara itu dimintai konfirmasi terpisah PPNS BPK, Harun Ar-Rasyid saat dihubungi Solopos.com hingga kini belum menanggapi pernyataan tersebut.

Kendati demikian pada beberapa waktu lalu Harun Ar-Rasyid membeberkan proses hukum yang berlaku terkait pembongkaran benteng kuno Ndalem Singopuran itu, 10 saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

Harun juga sempat mengatakan pihaknya segera melakukan gelar perkara kasus itu.

Sementara, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), Kusumo Putro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. 

Mengingat perusakan bangunan ODCB telah terjadi setidaknya dua kali dalam satu tahun yang sama di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada 2022 lalu.

Kasus tersebut hingga kini masih bergulir namun Pemkab tak kunjung menerbitkan Perda terkait hal itu.

Dia menilai pernyataan Pemkab beberapa waktu lalu terkait pembuatan SK Bupati mengenai cagar budaya tidak tepat.

Sebab menurutnya Cagar Budaya di Sukoharjo memiliki keragaman yang tak bisa diatur dalam satu SK yang sama apalagi jumlah ODCB di Sukoharjo tak sedikit.

“Ini menunjukkan tidak ada kekompakan antara legislatif dan eksekutif, sampai sekarang rencana pembuatan Perda Cagar Budaya saja belum dilaksanakan. Seharusnya bukan SK yang dibuat, tetapi mendorong pembuatan Perda Cagar Budaya dan ini belum dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo. Padahal Perda ini sangat penting,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menilai pembuatan Perda cukup mudah mengingat Pemda Sukoharjo dapat melakukan kajian Perda Cagar Budaya milik kabupaten/kota lain yang telah ada. 

Seperti Kabupaten Boyolali maupun Kota Solo yang memiliki peninggalan budaya yang hampir sama. Dari kajian Perda tersebut Pemkab dapat menyesuaikan kondisi ODCB di wilayah setempat.

Sebelumnya Direktur B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) Pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak juga sempat meninjau dua ODCB yang dijebol di Kartasura.

Kunjungannya dilakukan pada Rabu (5/3/2023) dengan menghasilkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) untuk Pemkab.

Ricardo Sitinjak setidaknya memberikan tiga PR bagi Pemkab sekaligus instansi terkait dan masyarakat secara umum. 

Ketiganya yakni koordinasi, sosialisasi dan regulasi. Tak hanya berhenti di situ dia juga meminta Pemerintah segera mengatur regulasi terkait pemeliharaan dan perawatan ODCB maupun lahan di sekitarnya.

“Kami mengusulkan ke Pemkab Sukoharjo untuk memetakan Cagar Budaya yang ada di Sukoharjo semua harus diawasi dan harus ada regulasi khusus bagaimana memeliharanya,” tegas Ricardo.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan aspek yuridis terkait perusakan cagar budaya tersebut telah sesuai dengan ranah peradilan. 

Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura yang berada di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010 telah inkrah. 

Hanya, menurutnya tambahan pidana tersebut belum dilaksanakan. Dia meminta masyarakat turut mengawal pelaksanaan pidana tambahan yang berupa pengembalian bangunan tersebut.



“Kami juga telah berdiskusi, ke depan peninggalan benda Cagar Budaya yang sudah masuk dalam SK Bupati atau ditetapkan ODCB perlu ada pengaturan khusus,” jelasnya.

Dia membeberkan hal itu berkaitan dengan tanah yang ada di sekitar ODCB. Jika belum ada Perda yang mengatur, pihaknya akan membuat peraturan bupati. Dia juga sepakat perlu adanya SOP yang baru, agar tidak terjadi perusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya