SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Jumlah total bakal calon legislatif atau bacaleg DPRD Boyolali yang didaftarkan partai politik ke KPU Boyolali untuk Pemilu 2024 berkurang sebanyak 44 orang dari 615 orang menjadi 571 orang.

KPU Boyolali mengungkapkan penyebab berkurangnya jumlah baceleg itu mulai dari masalah internal partai hingga partai yang tidak melakukan perbaikan dokumen. Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, menjelaskan awalnya ada 549 bacaleg yang didaftarkan parpol.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, ada surat dari KPU RI agar pengajuan awal partai diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen. Penyebabnya karena ada gangguan di Silon, sehingga bacaleg Boyolali berubah dari 549 orang menjadi 615 orang.

Ia mengungkapkan pada tahap pengajuan, ada 16 partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Boyolali. Total ada sekitar 615 orang DPRD Boyolali yang diajukan pada saat itu.

Akan tetapi saat proses perbaikan dokumen persyaratan hingga 9 Juli 2023, Partai Hanura tidak mengajukan perbaikan calon sehingga semua bacaleg dari partai tersebut, sebanyak lima orang, gagal melenggang ke tahap berikutnya. Dengan demikian, ada 15 partai yang dipastikan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Ke-15 parpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Ali menjelaskan KPU RI masih memberikan kesempatan partai politik untuk mengajukan perbaikan dokumen data bakal calon yang dinilai belum lengkap atau salah input pada 10 Juli-16 Juli 2023. Setelah itu, KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyebab berkurangnya jumlah bacaleg DPRD Boyolali ada berbagai penyebab mulai dari masalah internal partai politik dan ada juga partai politik yang tidak mengajukan perbaikan data dokumen bakal calon.

Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg

“Kemarin kekurangannya [perbaikan] dokumen rata-rata terkait daftar nama di formulir B, jadi tidak sesuai antara yang di Silon dengan KTP elektronik,” jelas dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (14/7/2023).

Kemudian ada surat keterangan yang tidak sesuai peruntukkannya. Ada juga yang karena dokumen surat pengunduran diri dari pekerjaan yang mengharuskan untuk mundur saat nyaleg seperti aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan lain-lain.

Ia mengungkapkan surat tersebut maksimal diterima pada 3 Oktober 2023. Setelah tahap verifikasi, pada 6-11 Agustus, KPU Boyolali akan melaksanakan tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS). Dalam tahap ini, partai sudah bisa mengganti bacaleg DPRD Boyolali yang didaftarkan.

“Jadi partai politik kalau dirasa bakal calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat misal karena meninggal dunia, putusan pengadilan yang tetap, atau mengundurkan diri, mereka bisa mengganti bacalegnya,” kata dia.

Selain itu, kata Ali, parpol boleh mengajukan pengganti bacaleg selama masa tanggapan masyarakat yaitu 14-20 September 2023. “Setelah itu proses berjalan, kami akan mulai menyusun DCS. Sekiranya ada parpol yang bacalegnya tidak memenuhi syarat juga masih bisa mengajukan penggantian pada 14-20 September 2023,” kata dia.

Ia menjelaskan KPU akan melakukan perancangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 24 September-30 Oktober 2023. Lalu, DPT akan ditetapkan pada 3 November. “Nanti calon bisa melaksanakan kampanye tiga hari setelah penetapan DPT sampai H-3 hari pemilihan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya