SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (2/9/2022) siang. Ada lima parpol yang akan mendaftarkan bacaleg ke KPU pada Jumat (12/5/2023). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan Bacaleg mereka dan dinyatakan diterima oleh KPU Solo.

Berdasarkan data rekapitulasi jumlah penerimaan bakal calon anggota DPRD Solo Pemilu 2024 dari KPU Solo, tercatat 597 Bacaleg siap bertarung. Mereka akan memperebutkan 45 kursi DPRD Solo di Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mereka terdiri atas 353 Bacaleg laki-laki dan 283 Bacaleg perempuan. Di sisi lain sebanyak 11 parpol mengusung 100% kuota Bacaleg yakni masing-masing 45 orang. Tujuh parpol lainnya mengisi sebagian saja kuota Bacaleg yang ada.

Partai Garuda menjadi parpol dengan jumlah Bacaleg paling sedikit yaitu dua orang. Mereka maju dari Daerah Pemilihan II Solo meliputi Kecamatan Laweyan. Partai Garuda tak sendirian. Ada dua parpol lain yang jumlah Bacalegnya minimalis.

Mereka yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan enam Bacaleg, dan Partai Hanura dengan empat Bacaleg. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Selasa (16/5/2023), mengatakan saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi Bacaleg.

“Tahap verifikasi administrasi sudah dimulai sejak Senin [15/5/2023] dan akan berlangsung sampai 23 Juni 2023,” terang dia. Nurul menjelaskan 597 Bacaleg DPRD Solo dijaring selama tahap pengajuan Bacaleg selama 14 hari.

Tepatnya dari Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi parpol pertama di Solo yang mendaftarkan 45 Bacalegnya, tepatnya pada Senin (8/5/2023) sore.

Pendaftaran Bacaleg PKS untuk berlagai di Pemilu 2024 dilakukan serentak di Tanah Air pada tanggal yang sesuai dengan nomor urut partai itu. Sedangkan Partai Gelora menjadi parpol yang proses pendaftaran Bacalegnya paling akhir.

Diterimanya pendaftaran Partai Gelora pada Minggu malam dengan catatan harus mengunggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon, dalam waktu paling lama 2×24 jam setelahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya