SOLOPOS.COM - Ilustrasi cerai. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Agama (PA) Klaten menerima 2.219 permohonan cerai sepanjang Januari 2022 hingga 9 Desember 2022. Mayoritas warga yang mengajukan cerai berumur di bawah 35 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun dari PA Klaten, jumlah total perkara yang ditangani di PA Klaten masih didominasi kasus perceraian. Total perkara yang diajukan ke PA hingga 9 Desember sebanyak 2.606 perkara. Sementara, total kasus perceraian yang diajukan ke PA Klaten sebanyak 2.219 perkara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Rincian kasus perceraian itu, yakni 570 perkara cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan pihak suami dan 1.649 perkara cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan pihak istri.

Ada beragam faktor penyebab perceraian. Faktor-faktor itu di antaranya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, madat, kekerasan dalam rumah tangga, dihukum penjara, judi, murtad, dan kawin paksa.

Dari berbagai faktor tersebut, Ketua PA Klaten, Muadz Junizar, menjelaskan perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor yang mendominasi. Sepanjang 2022, ada 932 perkara perceraian dengan faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran.

Baca Juga: Persoalan KDRT Jadi Materi Terfavorit dalam Bimwin Kecantol Kamu di Klaten

Faktor terbesar berikutnya yakni faktor ekonomi dengan 681 perkara, meninggalkan salah satu pihak dengan 244 perkara, madat 15 perkara, KDRT delapan perkara, dihukum penjara enam perkara, judi dua perkara, murtad dua perkara, dan kawin paksa satu perkara.

Muadz menjelaskan setiap perkara yang diajukan tak serta merta langsung diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Pengadilan berupaya memediasi kedua belah pihak.

Mediasi dilakukan salah satunya untuk memberikan masukan kepada kedua pihak berpikir ulang sebelum mereka berpisah. Selain itu, mediasi ditujukan agar hak perempuan dan anak terpenuhi.

“Ketika kedua belah pihak hadir, kami upayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Terutama juga terkait hak perempuan dan hak anak. Kalau suami yang mengajukan, biasanya di sana ada nafkah iddah, nafkah mut’ah, ada juga terkait hak asuh anak dan nafkah untuk anak. Sehingga ketika perkara itu putus tidak timbul perkara baru lagi. Alhamdulillah pola yang diterapkan di Klaten sebagian besar itu bisa diselesaikan secara mediasi,” kata Muadz saat ditemui di PA Klaten, Jumat (9/12/2022) siang.

Baca Juga: Program Kecantol Kamu Karanganom Klaten Diusulkan Dapat Penghargaan Presiden

Wakil Ketua PA Klaten, Muhammad Nuruddin, mengatakan usia pasangan yang mengajukan permohonan cerai relatif muda atau di bawah 35 tahun. Tren pengajuan perceraian dari pasangan muda itu sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

“Mungkin merasanya daripada terus menerus tersakiti, masih bisa mencari pasangan yang baru syukur masa depannya akan lebih baik dari sebelumnya,” kata Nuruddin.

Disinggung latar belakang pekerjaan, Nuruddin menjelaskan dari kalangan PNS maupun TNI dan Polri relatif kecil. Jika dipersentase, jumlahnya tidak lebih dari 10 persen dari total perkara yang diajukan.

Mayoritas latar belakang pekerjaan pemohon merupakan karyawan swasta. Disinggung perceraian dari kalangan guru, Nuruddin juga menjelaskan untuk tahun ini relatif sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya