Soloraya
Rabu, 22 Januari 2014 - 08:22 WIB

Badan Legislatif Desak Pemkot Revisi Perda Pendidikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Badan Legislasi (Baleg) DPRD Solo mendesak kepada pemerintah kota (pemkot) segera menyampaikan draf revisi atas Perda No. 4/2010 tentang Pendidikan. Desakan itu disampaikan Banleg lantaran ada sejumlah pasal dalam perda tersebut yang tidak bisa diimplementasikan di Kota Solo.

Wakil Ketua Baleg DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat ditemui solopos.com, Selasa (21/1/2014), mengatakan peninjauan ulang Perda Pendidikan itu muncul sejak 2013 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari pemkot. Salah satu hal yang tidak relevan dengan kondisi sekarang berupa pengaturan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Padahal RSBI itu sudah dihapus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Perwali tentang Perda Pendidikan itu juga tidak turun. Selain pasal-pasal yang berkaitan dengan RSBI, ada sejumlah pasal yang mengatur tentang kuota siswa juga tidak bisa diimplementasikan. Memang belum direvisinya perda itu tidak berdampak signifikan terhadap dunia pendidikan di Solo, tetapi perda itu terkesan menjadi formalitas,” terang Asih.

Selain Perda Pendidikan, Asih juga mengungkapkan tentang Perda Eksploitasi Pekerja Seks Komersial (SPSK) yang masih formalitas. Menurut dia, perda tentang prostitusi itu belum bisa dilaksanakan terutama dalam tindak lanjut penegakkannya. Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai aparat penegak perda.

Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Solo (JPPAS), Haryati Panca Putri, juga menyinggung soal sejumlah perda di Solo yang tidak bisa diimplementasikan. Seperti Perda Pelindungan Anak yang digedok 2012 lalu sempat ditolak JPPAS, meskipun perda itu masih berlaku hingga kini.

Advertisement

Putri, sapaan akrabnya, menyebut ada empat perda yang tidak implementatif, yakni Perda Pendidikan, Perda Prostitusi, Perda Perlindungan Anak dan Perda Difabel. Dalam bagian lain, Asih menyatakan Perda Perlindungan Anak dan Perda Difabel masih relevan dan bisa diimplementasikan di lapangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif