SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SRAGEN-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sragen segera dibentuk. Pembentukan badan itu, masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus bencana oleh DPRD Sragen, yang kini memasuki tahap akhir.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris panitia khusus (pansus) rancangan perda bencana, Suparno, mengungkapkan pembahasan raperda bencana dilakukan karena Sragen termasuk daerah rawan bencana. Perda bencana akan menjadi payung hukum berdirinya BPBD. Targetnya awal Fabruari, raperda sudah dibawa ke sidang paripurna DPRD.

Setelah disepakati, baru akan diberikan ke pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam lembaran peraturan daerah. “Kita ingin secepatnya raperda menjadi perda,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (11/1/2013).

Harapannya, kata Suparno, BPBD bisa menangani masalah bencana alam di Sragen, secara tuntas. Mulai dari pra bencana atau langkah antisipatif agar tidak terjadi bencana, penanganan saat terjadi bencana dan sesudah terjadi bencana. Kinerja lembaga tersebut nantinya akan beririsan dengan dinas lain seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Kesejahteraan Rakyat. “Adanya BPBD diharapkan ada standar kerja yang jelas untuk masing-masing sektor. Jadi penanganan bencana akan lebih komprehensif,” terangnya.

Selain itu, ungkapnya, adanya satker khusus yang menangani bencana juga akan diikuti semakin banyaknya dana dari pusat yang diberikan ke Sragen untuk penanganan bencana. Selama ini, Kabupaten Sragen tidak mendapatkan dana khusus penanganan bencana karena belum memiliki payung hukum penanganan bencana. Ia mencontohkan, Kabupaten Bojonegoro yang juga rawan bencana, mendapatkan dana Rp12 miliar dari pusat utuk penanganan bencana. Ketika di Sragen ada BPBD, nantinya dana dari pusat akan semakin besar.

“Dasar utama pendirian BPBD bukan sekadar keinginan mendapatkan dana dari pusat, tapi kita ingin lebih serius menangani bencana,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Sragen, Mahmudi, mengungkapkan karena belum ada BPBD, selama ini Dinas Sosial selalu berkoordinasi dengan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satkorlak) yang diketuai Kepala Kesbangpolinmas Sragen, saat menangani bencana.

Jika bencana terjadi, tim Dinas Sosial akan segera ke lokasi untuk mendirikan dapur umum. Pada masa pemulihan setelah terjadi bencana, biasanya Dinas Sosial menyelenggarakan pendidikan dan latihan perekonomian bagi para korban. “Mereka juga akan diberi modal usaha,” katanya.

Tahun 2013, ungkapnya, dana penanganan bencana yang ada di Dinas Sosial sebanyak Rp90 juta. Jumlah tersebut, sama dengan perolehan tahun 2012. “Jika terjadi bencana yang agak besar saja, dana itu habis. Jadi kurang sebenarnya,” katanya.
Oleh karena itu ia sangat berharap BPBD segera dibentuk. Harapannya ketika satker itu ada, penanganan bencana akan lebih terkoordinasi dan dana penanganan bencana akan lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya