Soloraya
Selasa, 12 Mei 2020 - 09:35 WIB

Bagaimana Kabar THR Buruh di Solo? Ini Kata Pengusaha

Wahyu Prakoso  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh di Soloraya (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Perwakilan pengusaha, buruh, mediator, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bertemu membahas nasib tunjangan hari raya (THR) bagi buruh di Solo, Senin (11/5/2020).

Sejauh ini, perusahaan di Solo tetap mengupayakan akan membayarkan THR. Meski, ada opsi pembayaran tidak penuh, melainkan secara bertahap.

Advertisement

Di sisi lain, sedikitnya 2.569 buruh di Kota Solo dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Selama dirumahkan, buruh ada yang digaji 50%, 25%, bahkan tak digaji.

Solopos Hari Ini: Transmisi Lokal bakal Kian Sporadis

Advertisement

Solopos Hari Ini: Transmisi Lokal bakal Kian Sporadis

Situasi memprihatinkan yang dialami buruh di Solo tersebut juga menjadi perhatian dalam sidang pembahasan dampak pandemi Covid-19 dan pembayaran THR keagamaan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo.

Pantauan Solopos.com, sidang itu dihadiri sejumlah perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, dan serikat pekerja di Kota Solo. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Solo juga hadir dan berperan sebagai mediator dalam sidang itu.

Advertisement

Untuk itu, Yusuf berharap perusahaan tetap memberikan THR keagamaan sekaligus untuk mengurangi beban buruh di Solo. "Kami berharap perusahaan memerhatikan kondisi pekerja dengan memberikan THR. Perusahaan harus menunaikan kewajiban," kata dia kepada Solopos.com, Senin.

Gubernur Jateng Jadi Petruk, Gareng Curhat

Dia menjelaskan serikat pekerja harus melakukan perundingan bipartit (dua pihak anatara buruh dan pengusaha) dengan perusahaan yang kesulitan membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan harus membuka ruang musyawarah bipartit untuk pencairan THR.

Advertisement

Menjawab hal itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Yulius Eko Setiawan, menjelaskan kondisi pandemi Covid-19 menyulitkan pengusaha. Tetapi, perusahaan wajib membayar THR bagi buruh sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 tahun 2016.

Mau Naik KA Luar Biasa? Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Bila perusahaan kesulitan membayar sesuai aturan tersebut dapat membayar secara bertahap sesuai Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020. "Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi tegas," kata dia.

Advertisement

Pandemi Jangan Jadi Alasan

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Solo, Endang Setyowati, menjelaskan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 merupakan pedoman perusahaan untuk melakukan diskusi pemberian THR.

Round Up Data Covid-19 Kota Solo: Positif Sembuh Tambah 5, Awas Gelombang Mudik Luar Negeri!

Dia berharap pengusaha tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak memberikan THR tenaga kerja.

"THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Kalau tidak diberikan ada sanksi tegas. Saya berharap pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan untuk tidak memberikan THR," ungkap dia.

2.978 Rekening Keluarga di Karanganyar Sudah Terima BST

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indrastuti, mengatakan LKS Tripartit Kota Solo menjadi mediator bagi serikat pekerja dengan pengusaha. Dia mengimbau perusahaan membayarkan kewajiban THR.

"Kami berharap dalam kondisi pandemi Covid-19 perusahan bisa membayarkan [THR] dan tenaga kerja tidak dirugikan. Seandainya tidak bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan harus ada kesepakatan yang baik," ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif