Soloraya
Rabu, 3 Agustus 2022 - 21:15 WIB

Bagus Selo Sebut Kades Pakai Atribut Partai Tak Salah, Ini Aturannya

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, mencak-mencak setelah Kepala Desa Petung, Kecamatan Jatiyoso, Dwi Santoso, dapat surat peringatan. Gara-garanya, Dwi mengikuti acara PDIP menggunakan atribut partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Bagus Selo yang juga Ketua DPRD Karanganyar tak terima Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, melayangkan SP kepada Dwi. Menurut Bagus, apa yang dilakukan Dwi Santoso tak menyalahi aturan, karena ia bukan pengurus partai. Lantas seperti aturan mainnya?

Advertisement

Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam politik praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan apakah kades dan dan perangkat desa boleh ikut dalam politik praktis?

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada huruf (j) di pasal yang sama, kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Advertisement

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada huruf (j) di pasal yang sama, kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Jadi Anggota Parpol, Kades di Karanganyar Ini Kena Sanksi

Perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU yang sama. Dalam Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Advertisement

Hal ini yang menjadi dasar Bagus Selo tak terima dengan SP yang diterima Kades Petung. “Surat peringatan itu tidak masuk akal. Memberikan peringatan sama Kades Petung itu Camate salah minum obat,” tegasnya kepada Solopos.com, Rabu (3/8/2022) petang.

Baca Juga: Kades Petung Jadi Anggota Parpol, Bupati: Izin Kalau Mau Nyalon DPRD

Bagus Selo menilai surat peringatan tersebut salah alamat karena Kades Petung bukan pengurus partai dan tidak mendukung kampanye pemilu, karena masa kampanye belum dimulai. Kehadiran Kades Petung dalam acara PDIP dan memakai atribut partai, dinilainya, tidak menyalahi netralitas. Bagus Selo menegaskan Dwi Santoso bukan pengurus PDIP.

Advertisement

“Kalau pengurus partai itu jelas, ada di struktural partai, mulai DPC, anak cabang, ranting sampai anak ranting. Ini tidak ada. Jadi kalau simpatisan partai atau orang yang berafiliasi ke partai ya tidak salah,’’ katanya.

Persoalan Melebar

Persoalan ini pun jadi melebar setelah Bagus Selo balik menuding Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyo, lah yang tidak netral. Ia mengaku mendapat banyak laporan soal ketidaknetralan Heru.

Bagus menuding Heru berpihak kepada Ketua DPD II Partai Golkar Sragen, Ilyas Akbar Almadani, dengan memfasilitasi kampanye terselubung ke desa-desa.

Advertisement

Baca Juga: Ketua PDIP Karanganyar Meradang, Tuding Camat Jatiyoso Tak Netral

“Saya punya banyak bukti soal dugaan Camat Jatiyoso tidak netral. Mereka bikin acara yang mengundang Ketua DPD Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani. Kapasitasnya apa? Mewakili Bupati Juliyatmono atau apa,” katanya.

Oleh karenanya, ia mendesak Inspektorat Karanganyar memeriksa Heru. Ia sendiri selaku Ketua DPRD Karanganyar akan memanggil Heru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif