SOLOPOS.COM - Anggota Komisi II DPRD Solo saat melakukan rapat kerja dengan agenda klarifikasi pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo, Selasa (24/1/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Komisi II DPRD Kota Solo memanggil jajaran pejabat Inspektorat Solo untuk membahas hasil audit pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Pasar Ikan Balekambang Solo, Selasa (14/3/2023) pukul 11.00 WIB.

Pantauan Solopos.com, Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, tidak datang dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto. Pejabat yang datang adalah Sekretaris Inspektorat Solo, Sri Suharti.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Lilik tidak datang dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di luar kota. Saat diwawancara Solopos.com, Honda mengatakan rapat digelar menindaklanjuti audit TSTJ.

“Ini menindaklanjuti Mas Wali Kota yang memerintahkan Inspektorat mengaudit Perumda TSTJ. Tapi ternyata setelah kami lakukan raker, ternyata audit yang dilakukan Inspektorat hanya untuk satu tahun, tahun 2022,” ujar dia.

Dengan audit yang hanya dilakukan setahun, menurut Honda pihaknya kesulitan untuk mengetahui keseluruhan kinerja TSTJ. Padahal DPRD Solo juga mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan TSTJ kepada publik.

“Pembentukan Perumda kan melibatkan DPRD. Sehingga kami juga harus mempertanggung jawabkan ke publik. Bagaimana perusahaan yang dibentuk Pemkot. Tapi ternyata audit kemarin hanya fokus 2022,” sesal dia.

Disinggung soal saldo Perumda TSTJ, menurut Honda berdasarkan penjelasan pejabat Inspektorat, sekira Rp700 juta. Namun, Perumda TSTJ masih memiliki piutang sekira Rp90 juta. Sehingga total saldonya sekira Rp800 juta.

“Total Rp800 juta lebih. Itu pun sudah dipakai untuk gaji karyawan di Januari 2023 sebanyak 65 orang berikut jajaran direksi, total Rp279 juta atau Rp280 juta. Yang sudah dibayarkan kelihatannya baru Januari 2023,” urai dia.

Disinggung temuan audit, menurut Honda, ada beberapa. Salah satunya kesalahan administrasi terkait penjualan satwa angsa/mentok. Uang hasil penjualan satwa itu seharusnya masuk ke kas Perumda, tapi ternyata tidak.

“Harusnya masuk di hasil penjualan hewan angsa atau mentok, kudune mlebu neng kas Perumda. Tapi belum tercatat di kas, sampai saat dilakukannya audit masih ada di bidang apa. Belum disetorke di kas Perumda,” kata dia.

Temuan lainnya menurut dia terkait adanya obat-obatan kedaluwarsa. “Obat kedaluwarsa, bangsane alat suntik atau alat apa sudah tidak dipakai. Ini harus dimusnahkan. Ada beberapa. LHP TSTJ sudah di Pak Wawali,” terang dia.

Disinggung audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, menurut Honda, masih proses analisis dan penyusunan LHP. “Belum ada kesimpulan seperti apa. Nanti tim mau menunggu rapat dulu dengan Kepala Inspektorat,” ujar dia.

Honda meminta tim Inspektorat segera melakukan analisis dan membuat kesimpulan dari keterangan dan dokumen yang dikumpulkan. Komisi II DPRD Solo akan meminta tembusan dari LHP Pasar Ikan Balekambang.

“Kalau sudah selesai, tinggal rapat penyatuan pendapat, membuat sebuah kesimpulan, segera saja. Kami tetap minta tembusan LHP-nya seperti apa. Sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebelumnya kami raker kan,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya