SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sejumlah elemen masyarakat nekad menyegel Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sukoharjo karena kecewa melihat anggota dewan yang melakukan pembahasan Raperda di luar kota.

Masyarakat dari tujuh LSM dan organisasi kemasyarakatan yang mendatangi kantor dewan, Jumat (3/9) itu, berjumlah 12 orang. Mereka berasal dari Komunitas Pemuda Kota Sukoharjo, Pusat Kajian Keuangan Daerah (P2KD), Forum Lintas Aktivis Sukoharjo (FLAS), Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (Gakham), Madani Insan Mandiri (MIM), Gerakan Kelompok Alternatif Peduli Hukum (GKAPH), dan Yayasan Bina Akses.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pintu Ruang Rapat Paripurna yang berada di lantai dua Gedung DPRD Sukoharjo disegel rapat dengan spanduk. Mereka memprotes kepergian dewan selama tiga hari, Kamis-Sabtu (2-4/9), dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Raperda Pajak Air Tanah di Hotel Saphire Jogja.

“Kami kecewa, kenapa bahas Raperda harus ke luar kota. Padahal sudah ada gedung dewan yang mewah. Kalau begitu buat apa gedung ini,” ujar perwakilan dari Komunitas Pemuda Kota Sukoharjo, Joko Cahyono kepada wartawan di sela-sela aksi penyegelan tersebut.

Dia menambahkan, tugas anggota dewan yang dialihkan ke luar kota jelas tidak efektif. Pihaknya pun menilai, kegiatan pembahasan Raperda di sebuah hotel bintang lima di Joga itu mengakibatkan terjadinya pemborosan anggaran.

Sementara itu, Direktur P2KD Sukoharjo, Eko Raharjo menambahkan pihaknya juga kecewa dengan tidak adanya public hearing sebelum pembahasan dua Raperda yang menyangkut masyarakat itu. Padahal, berdasarkan Pasal 53 UU No 10 Tahun 2004  dan Pasal 139 ayat (1) UU No 32 tahun 2004, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.

Saat diminta konfirmasi, Ketua DPRD Sukoharjo Dwi Jatmoko menyatakan rapat  pembahasan Raperda BPHTB dan Raperda Pajak Air Tanah tersebut bersamaan dengan agenda-agenda penting, termasuk pelantikan bupati. Dan sejaknya H-3 hingga H+3 pelantikan bupati, kursi-kursi kantor dewan yang dibawa ke Gedung Stya Praja (GSP) belum dikembalikan.

“Kedua Perda ini dituntut untuk segera diselesaikan. Paling tidak akhir Desember harus sudah disahkan. Situasi kantor baru untuk usung-usung pengembalian kursi-kursi. Kalau bahas  di situ (kantor dewan) apa ya bisa?” ucap Dwi saat dihubungi Espos melalui telepon.

Dia menambahkan, perjalanan dinas, termasuk pembahasan Raperda BPHTB dan Raperda Pajak Air Tanah itu sudah dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus). Dan mengenai anggaran biaya perjalanannya bisa dilihat di indeks perjalanan dinas. Sementara ketika ditanya kenapa memilih tempat di hotel luar kota, Dwi menjawab singkat.“Ya…karena kami memilih di sana (Hotel Shapire-red)”.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya