SRAGEN--Ratusan prajurit TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan TNI se-Kabupaten Sragen mengikuti penyuluhan tentang bahaya Narkoba di Gedung Kartini Sragen, Senin (6/2/2012).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Pertemuan itu dihadiri pula Kaurbinops Satres Narkoba Polres Sragen, Ipda N Duri SH, Kasi Promkes Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Triyanta SKM dan staf Bidang Promkes Dinkes, Tri Susilowati SKM.
Dalam kesempatan itu, Ipda N Duri menyampaikan materi tentang regulasi Narkoba, seperti UU No 35/2009 tentang Narkotika terutama Pasal 111-148. Narkoba merupakan barang berbahaya yang bisa merusak susunan syaraf, bisa merubah kepribadian seseorang, baik fisik maupun psikis.
Sementara Komandan Staf Kodim 0725/Sragen, Mayor (Inf) Sunardi Istanto mewakili Komandan Kodim 0725/Sragen, Letkol (Inf) R Wahyu Sugiyarto, menegaskan penyuluhan ini diharapkan dapat diterapkan hasilnya oleh TNI dan masyarakat.
“Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat membantu mencegah peredaran dan penggunaan Narkoba atau sejenisnya,” tambahnya.
JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu