SOLOPOS.COM - Pabrik PT Delta Merlin Sandang Tekstil II. (Google maps)

Solopos.com, SRAGEN — PT Delta Merlin Sandang Tekstil II Sragen tengah menghadapi situasi sulit. Kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja.

Pihak manajemen perusahaan yang berlokasi di Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, menyebut kondisi mereka lebih buruk ketimbang di masa pandemi Covid-19 lalu. Salah satu penyebab terjadinya kondisi ini adalah banyak masuknya kain impor dan baju bekas alias thrift dari luar negeri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sulitnya perusahaan itu karena banyak kain impor murah dan baju bekas impor,“ ungkap pimpinan personalia Delta Merlin, Cipta Saputra, dalam audiensi di DPRD Sragen, Senin (3/4/2023).

Akibat kondisi tersebut, manajemen Delta Merlin tak bisa mempekerjakan karyawannya secara penuh. Karyawan hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan. Cipta mengaku manajemen terpaksa melakukan itu karena kondisi perusahaan. Di sisi lain mereka juga tidak mau memberhentikan hubungan kerja alias PHK para karyawan.

“Jadi kami masih menggunakan pertimbangan hati nurani sehingga kami memilih meliburkan karyawan daripada memutus hubungan kerja,” papar Cipta.

Namun kondisi ini bisa saja tak bertahan lama. Delta Merlin berencana tidak memperpanjang masa kerja karyawan kontrak. Ada 580 karyawan yang bekerja di Delta Merlin dengan 150 orang di antaranya berstatus karyawan tetap.

Cipta menerangkan dari tiga unit usaha, hanya satu unit yang jalan. Satu unit usaha yang masih jalan itu memiliki 84 mesin. Dari jumlah mesin itu, yang beroperasi hanya 50%. Dengan kondisi demikian, jika perusahaannya dipaksa untuk mengikuti aturan pembayaran gaji karyawan, Cipta mengatakan hal itu sangat berat.

Seperti diketahui para pekerja Delta Merlin menuntut gaji mereka dibayarkan 75% meski hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan. Tuntutan tersebut mereka sampaikan ke DPRD Sragen pada Senin kemarin.

Aturan yang mereka jadikan pijakan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Berdasarkan Pasal 8 Permenaker tersebut, perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah biasa yang diterima. Penyesuaian upah tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh.

Kedatangan buruh diterima Komisi IV DPRD Sragen yang menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen. Selain itu ada juga perwakilan Disnaker Provinsi Jateng dan  manajemen PT DMST II Sragen. Persoalan buruh tersebut dimediasi Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, bersama tiga anggotanya.

Pekerja Delta Merlin diadvokasi oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen. Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, menyampaikan buruh yang diliburkan tetap berhak mendapat upah. Dia meminta setiap keputusan perusahaan dimusyawarahkan dengan buruh.

Ketua DPD SBSI 1992 Jawa Tengah, Murjoko, yang ikut hadir dalam audiensi itu menyampaikan buruh butuh kepastian kesanggupan perusahaan untuk membayar upah. Dia menegaskan aturan upah sesuai Permenaker No. 5/2023. “Buruh itu bisa ditawar kalau perusahaan tidak sanggup dengan ketentuan minimal 75%. Yang penting ada kepastian. Selama ini keputusan sepihak dari pengusaha dalam bentuk pengumuman,“ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya