Soloraya
Selasa, 4 April 2023 - 11:37 WIB

Baju Bekas dan Kain Impor Bikin Pabrik Tekstil di Sragen Hadapi Situasi Sulit

Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik PT Delta Merlin Sandang Tekstil II. (Google maps)

Solopos.com, SRAGEN — PT Delta Merlin Sandang Tekstil II Sragen tengah menghadapi situasi sulit. Kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja.

Pihak manajemen perusahaan yang berlokasi di Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, menyebut kondisi mereka lebih buruk ketimbang di masa pandemi Covid-19 lalu. Salah satu penyebab terjadinya kondisi ini adalah banyak masuknya kain impor dan baju bekas alias thrift dari luar negeri.

Advertisement

“Sulitnya perusahaan itu karena banyak kain impor murah dan baju bekas impor,“ ungkap pimpinan personalia Delta Merlin, Cipta Saputra, dalam audiensi di DPRD Sragen, Senin (3/4/2023).

Akibat kondisi tersebut, manajemen Delta Merlin tak bisa mempekerjakan karyawannya secara penuh. Karyawan hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan. Cipta mengaku manajemen terpaksa melakukan itu karena kondisi perusahaan. Di sisi lain mereka juga tidak mau memberhentikan hubungan kerja alias PHK para karyawan.

Advertisement

Akibat kondisi tersebut, manajemen Delta Merlin tak bisa mempekerjakan karyawannya secara penuh. Karyawan hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan. Cipta mengaku manajemen terpaksa melakukan itu karena kondisi perusahaan. Di sisi lain mereka juga tidak mau memberhentikan hubungan kerja alias PHK para karyawan.

“Jadi kami masih menggunakan pertimbangan hati nurani sehingga kami memilih meliburkan karyawan daripada memutus hubungan kerja,” papar Cipta.

Namun kondisi ini bisa saja tak bertahan lama. Delta Merlin berencana tidak memperpanjang masa kerja karyawan kontrak. Ada 580 karyawan yang bekerja di Delta Merlin dengan 150 orang di antaranya berstatus karyawan tetap.

Advertisement

Seperti diketahui para pekerja Delta Merlin menuntut gaji mereka dibayarkan 75% meski hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan. Tuntutan tersebut mereka sampaikan ke DPRD Sragen pada Senin kemarin.

Aturan yang mereka jadikan pijakan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Berdasarkan Pasal 8 Permenaker tersebut, perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah biasa yang diterima. Penyesuaian upah tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh.

Advertisement

Kedatangan buruh diterima Komisi IV DPRD Sragen yang menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen. Selain itu ada juga perwakilan Disnaker Provinsi Jateng dan  manajemen PT DMST II Sragen. Persoalan buruh tersebut dimediasi Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, bersama tiga anggotanya.

Pekerja Delta Merlin diadvokasi oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen. Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, menyampaikan buruh yang diliburkan tetap berhak mendapat upah. Dia meminta setiap keputusan perusahaan dimusyawarahkan dengan buruh.

Ketua DPD SBSI 1992 Jawa Tengah, Murjoko, yang ikut hadir dalam audiensi itu menyampaikan buruh butuh kepastian kesanggupan perusahaan untuk membayar upah. Dia menegaskan aturan upah sesuai Permenaker No. 5/2023. “Buruh itu bisa ditawar kalau perusahaan tidak sanggup dengan ketentuan minimal 75%. Yang penting ada kepastian. Selama ini keputusan sepihak dari pengusaha dalam bentuk pengumuman,“ ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif