SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait kasus duel maut di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Rabu (28/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Polisi telah menetapkan seorang tukang angon bebek asal Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah terlibat duel maut yang mengakibatkan lawannya meninggal dunia.

Pria berinisial T, 31, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berakibat hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh penjara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebagai informasi, T, 31, terlibat duel dengan seorang warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, berinisial W, 46, hingga berakibat W meninggal dunia. Kasus itu dilaporkan adik korban berinisial S yang sebelumnya juga terlibat duel dengan tersangka.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memukul menggunakan tangan kosong,” kata Wakapolres Klaten saat konferensi pers di Polres Klaten, Rabu (27/3/2024).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan tersangka terancam hukuman sekitar tujuh tahun penjara. Umar menjelaskan kronologi duel berujung korban meninggal dunia yang mirip adegan pertarungan film silat itu.

Peristiwa itu terjadi di Jl Purbosejati, Dukuh Wanteyan Wetan, Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang menunggu bebek yang dia angon di area persawahan. “Ketika duduk di sepeda motor sambil mengawasi bebek-bebeknya, datang S dari arah utara sambil bleyer-bleyer motor dan berhenti di depan sepeda motor tersangka,” kata Umar.

S mendatangi tersangka sambil memaki-maki dan menantang untuk berkelahi tetapi tidak ditanggapi oleh tersangka. S kemudian memukul dan mengenai leher tersangka. Tersangka kemudian turun dari sepeda motor dan spontanitas membalas memukul S hingga terjatuh ke sawah.

Dipukul 3 Kali

Karena S masih memaki-maki, tersangka kemudian masuk ke sawah dan memukul S sebanyak dua kali. S kemudian pulang namun beberapa saat kemudian datang lagi ke lokasi bersama kakaknya berinisial W untuk menemui tersangka.

Mereka kemudian turun dari sepeda motor dan W berjalan kaki ke halaman warung mi ayam lalu mengambil kayu potongan kursi dan mendatangi tersangka. Tersangka yang melihat hal itu kemudian berjalan mendekati W.

Setelah berdekatan, W mengayunkan kayu yang dibawanya ke arah tersangka namun berhasil ditangkis hingga kayu lepas terpental. “Selanjutnya T [tersangka] menggunakan tangan kiri untuk memukul W dengan cara tangan dikepalkan mengenai rahang korban sehingga korban jatuh terlentang,” kata Umar.

W sempat berusaha bangun namun jatuh lagi membentur tanah setelah dipukul lagi oleh tersangka. W kembali terjatuh ketika dipukul tersangka. “Akibat perbuatan tersangka, korban menderita luka memar wajah dan pendarahan di bawah selaput otak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Umar.

Umar mengatakan S dan tersangka sebenarnya teman angon bebek. Saat kejadian, S dan kakaknya, W, diketahui dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras. “Saat itu korban [W] menganggap tempat angon bebek tersangka merupakan wilayah adik korban. Korban akhirnya tidak terima dan datang menemui tersangka,” jelas Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya