SOLOPOS.COM - Polisi menindak pengemudi mobil berknalpot brong di Jalan Gatot Subroto, Minggu (17/12/2023) dini hari. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pengemudi mobil mewarnai razia knalpot brong secara besar-besaran, Minggu (17/12/2023) dini hari.

Selain menyita knalpot brong, lima orang ditangkap lantaran kedapatan membawa minuman keras di dalam mobil.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu, jajaran Polresta Solo menggelar razia knalpot brong yang melibatkan ratusan personel. Tim Sparta Polresta Solo turut ambil bagian melakukan patroli keliling di ruas jalan protokol di Solo.

Saat patroli keliling, tim Sparta Polresta Solo menerima informasi ada sejumlah mobil berknalpot brong di pinggir Jalan Gatot Subroto (Gatsu).

Mereka lantas bergegas menuju kawasan Gatsu yang penuh dengan pertokoan. Benar saja, setiba di lokasi, polisi mendapati delapan mobil berknalpot brong di kawasan Gatsu. Kala itu, polisi menyebar dari sisi utara dan selatan.

Tak dinyana, dua pengemudi mobil langsung menginjak pedal gas melarikan diri menuju Jalan Slamet Riyadi. Aksi kejar-kejaran bak film laga pun terjadi di tengah heningnya Kota Bengawan. Polisi mengejar dua mobil yang berupaya kabur melewati ruas Jalan Slamet Riyadi.

“Petugas berhasil menghentikan dua mobil di Jalan Slamet Riyadi. Dua pengemudi mobil itu berupaya melarikan diri setelah didatangi polisi,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu (17/12/2023).

Polisi lantas menggeledah mobil berknalpot brong di kawasan Gatsu. Saat digeladah, polisi mendapati miras yang disimpan di mobil. Polisi menyita tiga botol miras yang disimpan di sejumlah mobil berknalpot brong.

Lima orang yang membawa miras langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan perempuan, yakni MID, warga Karanganyar dan ADR, warga Boyolali.

“Sedangkan tiga laki-laki yang diperiksa, yakni FZM, warga Sragen, MFA, warga Karanganyar, dan AH, warga Solo. Mereka diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” ujar dia.

Sementara jumlah mobil berknalpot brong yang ditindak sebanyak delapan unit. Para pengemudi mobil diberi surat tilang oleh petugas Satlantas Polresta Solo.

Mereka juga diperingatkan agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar yang sesuai spesifikasi. Penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Raungan suara knalpot brong memekakkan telinga pengguna jalan dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya