SOLOPOS.COM - ilustrasi tenaga honorer (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Nasib sekitar 4.300 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum jelas. Hingga sekarang, belum ada instruksi dari pemerintah pusat ihwal penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang ditarget rampung pada 28 November 2023.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer mengacu pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini mengatakan pemerintah pusat meminta data jumlah pegawai non-ASN di masing-masing daerah secara online. Kala itu, hanya sekitar 2.000 pegawai non-ASN yang tercatat dalam aplikasi kepegawaian secara elektronik. “Waktu itu hanya 2.000 sekian pegawai non-ASN yang masuk database kepegawaian secara online. Aplikasinya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas, bagaimana para pegawai non-ASN yang belum tercatat dalam aplikasi tersebut. Jumlahnya juga cukup banyak,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (22/6/2023).

Sumini dan perwakilan instansi pemerintah daerah di Jawa Tengah lantas berangkat ke Jakarta. Mereka mendatangi kantor Kemenpan RB untuk meminta penjelasan soal penghapusan pegawai non-ASN alias honorer. Beberapa wakil rakyat asal Sukoharjo juga ikut dalam rombongan tersebut.

Setelah menerima masukan dan aspirasi, pejabat Kemenpan RB meminta agar pendataan pegawai honorer dilakukan secara manual. “Total jumlah pegawai non-ASN di Sukoharjo kurang lebih sekitar 4.300 orang. Sekarang mereka sudah tercatat dalam data kepegawaian non-ASN yang dikirim ke pemerintah pusat,” papar Sumini.

Lebih jauh, ia menjelaskan belum ada petunjuk atau instruksi resmi terkait penghapusan pegawai honorer. Padahal, penghapusan non-ASN ditarget rampung pada akhir November atau lima bulan lagi. Dia tak berani mengambil risiko dengan mengambil kebijakan sebelum ada instruksi khusus dari pemerintah pusat.

Sementara itu, seorang pegawai honorer di Pemkab Sukoharjo berinisial MS meminta pemerintah agar memberi kesempatan bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi lebih dari lima tahun. Mereka telah membuktikan dedikasi dan totalitas agar roda pemerintahan terus berjalan.

“Sekarang, banyak pegawai non-ASN yang bekerja sudah di atas 20 tahun. Tanpa mereka, pelayanan publik tidak bisa berjalan maksimal. Harusnya jangan digebyah uyah, ada kebijakan khusus untuk pegawai non-ASN dengan masa pengabdian tertentu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya