Soloraya
Selasa, 25 Januari 2022 - 13:44 WIB

Bakal Dihapus, Nasib 4.700-an Tenaga Honorer di Sragen Terancam

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Kelangsungan nasib 4.700-an tenaga honorer di Pemkab Sragen terancam menyusul rencana pemerintah menghapus status mereka pada 2023. Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, masih menunggu regulasi yang jelas soal rencana kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tersebut.

Selagi menunggu tersebut, Pemkab juga mendata jumlah kebutuhan tenaga honorer. Sementara penghapusan tenaga honorer itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement

Saat ditemui wartawan pada Selasa (25/1/2022), Yuni, sapaan akrab Bupati, memilih melihat dulu aturan pastinya seperti apa terkait tenaga honorer. Bagi Pemkab Sragen, menurutnya, keberadaan tenaga honorer itu dibutuhkan.

Baca Juga: Menpan RB: Pemda Jangan Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Advertisement

Baca Juga: Menpan RB: Pemda Jangan Lagi Rekrut Tenaga Honorer

“Kalau semua masuk PPPK [pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja], terus tidak ada tambahan DAU [dana alokasi umum] maka akan berat bagi APBD [anggaran pendapatan dan belanja daerah] Sragen. Pada 2022 ini, kami menginventarisasi tenaga honorer di Sragen untuk mengetahui jumlah dan posisi mereka serta melihat kebutuhan tenaga honorer di Sragen,“ ujar Yuni.

Yuni sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) untuk menginventarisasi dan mengevaluasi secara menyeluruh tenaga honorer.

Advertisement

Baca Juga: Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus pada 2023, Ini Alasannya

Kebijakan Dilematis

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Sragen, Budi Yuwono, mencatat data tenaga honorer di Sragen mencapai 4.700-an orang. Mereka tersebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Status mereka ada yang tenaga outsourcing, tenaga harian lepas (THL), widya bakti (WB), dan tenaga honorer.

“Mereka itulah disebut pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) karena mereka bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK. Kebijakan dari Kemenpan RB itu kami belum menerima resminya. Kami menunggu kebijakan saja,” ucap Budi.

Advertisement

Pemetaan tenaga honorer itu, lanjut dia, dilakukan terkait dengan kemampuan APBD. Terutama dalam hal penggajian karena dikhawatirkan THL membengkak. Tenaga honorer ini kalau tidak dikelola dengan baik akan membebani APBD.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1.938 GTK Honorer Sragen Bakal Diangkat Jadi ASN

Budi mengungkapkan dalam pengelolaan tenaga honorer itu harus hati-hati. Dia menjelaskan tenaga honorer itu sebenarnya tidak ada dalam perencanaan masing-masing OPD karena perencanaan OPD itu hanya untuk kebutuhan ASN.

Advertisement

Dia mencontohkan kebutuhan guru mencapai 500 orang, tetapi pemerintah pusat hanya mencukupi 300 orang. Sebanyak 200 orang kekurangannya diambilkan dari tenaga honorer. “Kalau sekolah hanya mengandalkan ASN tidak cukup, sehingga membutuhkan honorer untuk mengajar. Kebijakan honorer ini dilematis,“ jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif