Soloraya
Jumat, 25 November 2022 - 15:39 WIB

Bakal Nyaleg, Bupati Karanganyar Minta Guru Pilih Caleg DPR Putra Daerah

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI di lapangan Alun-alun setempat pada Jumat (25/11/2022). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, tiba-tiba membahas politik saat menyampaikan sambutan di upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) sekaligus HUT ke-77 PGRI, Jumat (25/11/2022).

Di Alun-alun Karanganyar, Juliyatmono meminta semua guru yang hadir agar memilih calon anggota DPR yang putra daerah. Diketahui, Juliyatmono yang juga Sekretaris Jenderal DPD I Golkar Jawa Tengah mendeklarasikan bakal maju menjadi caleg DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri pada Pemilu 2024.

Advertisement

“Jangan lupa memilih orang Karanganyar saat pemilu legislatif DPR nanti,” ucapnya disambut tawa dan tepuk tangan peserta upacara yang merupakan guru.

Juliyatmono juga mendorong guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN mendaftar sebagai anggita Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satu alasannya karena honornya, menurut Juliyatmono, lumayan bisa menambah pemasukan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga: Mulai Kampanye, Juliyatmono Minta Dukungan Suara Nyaleg DPR RI

Advertisement

Namun, dorongan ASN dan non-ASN menjadi anggota badan ad hoc ini bukan cuma karena honornya. Juliyatmono menyebut masih banyak desa yang minim pelamar untuk menjadi PPK dan PPS. .

Guru sebagai tokoh pendidikan diharapkan bisa berkontribusi dalam kepesertaan badan adhoc tersebut. Adanya profesi guru di badan adhoc diyakini Bupati bisa menjadikannya lebih baik. Para guru dinilai jago mengerjakan tugas selaku panitia pemilu.

“Pemilu lalu banyak anggota PPK dan PPS mayoritas guru. Lagian minimal usia 17 tahun dan tidak ada batas maksimal,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Fix, Golkar Karanganyar Mantap Usung Ilyas Akbar Jadi Calon Bupati 2024

Selain itu tidak ada larangan ASN terdaftar sebagai badan adhoc KPU. ASN hanya dilarang menjadi anggota partai politik (parpol).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif