Soloraya
Kamis, 10 Juni 2010 - 14:50 WIB

Bakar sampah bakal kena sanksi pidana

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Warga yang membakar sampah di pekarangan rumahnya bakal bisa terkena hukuman pidana tiga bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta. Aturan itu tertuang dalam rancangan Perda (Raperda) Pengelolaan Sampah yang saat ini sedang dibahas di DPRD Solo.

Masalah pemberian sanksi pidana dan larangan itu pun mencuat dalam hearing yang digelar Pansus Pengelolaan Sampah dengan sejumlah SKPD, perwakilan masyarakat dan LSM di Gedung DPRD, Kamis (10/6).

Advertisement

Dalam Pasal 37 Raperda Pengelolaan Sampah dimuat sejumlah larangan di antaranya membakar sampah di pekarangan rumah kecuali dengan persyaratan teknis, mengais-ais sampah di tempat pembuangan akhir, membuang sampah sembarangan dan sejumlah larangannya.

Sedangkan sanksi pidana dalam Raperda itu tertuang dalam Pasal 47 yaitu pelanggaran atas Perda itu diancam hukuman tiga bulan kurungan dan atau denda hingga Rp 50 juta. Selain sanksi pidana, juga akan ada sanksi administrasi.

Perwakilan LPMK Sondakan, Laweyan, Suwardi sempat mempertanyakan mengenai sanksi pidana terutama hal yang mengatur mengenai membakar sampah di pekarangan itu. “Persyaratan teknisnya itu apa?” tanya Suwardi.

Advertisement

Sedangkan dari Yayasan Sari sempat menanyakan larangan mengais sampah di TPA yang bisa mematikan keberadaan pemulung yang selama ini mengais rezeki. Sebab, keberadaan pemulung di TPA menjadi salah satu bagian dari pemberdayaan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala DKP Solo Satrio Teguh Subroto mengatakan, aturan teknis semacam itu akan dibahas lebih lanjut. Dia mengatakan, dalam Raperda itu memang ada sejumlah larangan yang berdampak pada sanksi pidana.

Namun, lanjut dia, setelah hearing masih dilakukan sinkronisasi termasuk masukan dari hearing itu. Dia menyatakan, meski memuat aturan sanksi pidana, namun pelaksanaannya tidak akan frontal.

Advertisement

“Tidak langsung frontal. Tetap melalui sosialisasi dan pembinaan. Namun, keberadaan Raperda ini semangatnya adalah agar Solo bersih. Dan palung tidak ada rasa takut dari diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Satrio.
dni

Advertisement
Kata Kunci : Sampah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif