Soloraya
Minggu, 6 September 2020 - 14:00 WIB

Bakul Pisang di Pasar Bunder Sragen Positif Covid-19

Tri Rahayu  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana bagian dalam Pasar Bunder Sragen, Senin (20/7/2020). (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Seorang bakul pisang di Pasar Bunder Sragen dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat (4/9/2020) lalu. Pedagang asal Kecamatan Jenar, Sragen, tersebut diketahui positif Covid-19 setelah mengikuti swab test bersama 71 pedagang di Technopark Sragen.

Uji swab dilakukan sebagai upaya tracing karena peserta berkontak erat dengan petugas penarik retribusi S, 28, warga Kecamatan Gondang, Sragen, yang dinyatakan positif Covid-19 sebelumnya.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen Tedi Rosanto saat dihubungi Solopos.com, Minggu (6/9/2020), membenarkan adanya satu pedagang Pasar Bunder yang positif asal wilayah Kecamatan Jenar.

Pura-Pura Muntah, 2 Penumpang Bawa Kabur Mobil Carteran di Wonogiri

Advertisement

Pura-Pura Muntah, 2 Penumpang Bawa Kabur Mobil Carteran di Wonogiri

Dia mengatakan sebelumnya ada 72 orang pedagang yang dilakukan swab test di Technopark Sragen. Hasilnya dilaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen.

“Sebanyak 72 orang pedagang yang swab test itu, 50 orang di antaranya negatif, dan 21 orang lainnya perlu adanya pengecekan ulang data-datanya. Cek ulang itu bukan swab test. Untuk tracing terhadap pedagang itu sudah dilakukan di wilayah pasar tetapi untuk tracing di lingkungan tempat tinggalnya tidak tahu,” katanya.

Advertisement

Ngrampal

Terpisah, Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono, menyampaikan ada lima orang positif Covid-19 di wilayahnya. Hendang mendapatkan informasi tersebut pada Sabtu (5/9/2020) dan hingga sekarang belum mendapatkan keterangan by name dari puskesmas.

Menelusuri Jejak Raja Pajang Jaka Tingkir di Desa Krebet Masaran Sragen

“Untuk rombongan piknik di Ngrampal ada tetapi hasilnya belum keluar. Ada rombongan ibu-ibu yang piknik ke Kemenung. Pastinya yang ikut swab test belum tahu juga,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen terus melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sragen.

Misteri Sumur Emas di Gondangrejo Karanganyar, Airnya Berkilauan Loh

Sosialisasi tersebut dilakukan di sejumlah sekolah dan di pasar-pasar tradisional, salah satunya di Pasar Bunder Sragen.

Advertisement

“Iya tadi sosialisasi di Pasar Bunder Sragen tentang protokol kesehatan, termasuk adanya sanksi denda Rp50.000. Setelah itu dilanjutkan penertiban pedagang yang nekat jualan di pinggir Jl. Raya Sukowati,” ujar Kasi Opdal Satpol PP Sragen Sriyono saat ditemui Solopos.com belum lama ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif