Soloraya
Senin, 22 Juli 2013 - 17:11 WIB

BALAP LIAR : Polisi Karanganyar Tangkap 2 Joki

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Suwarsi menunjukkan motor hasil sitaan dalam operasi penangkapan balapan liar, Senin (22/7/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Suwarsi menunjukkan motor hasil sitaan dalam operasi penangkapan balapan liar, Senin (22/7/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aksi balapan liar menjelang buka puasa di wilayah Plangsalam, Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang dibubarkan paksa polisi pada Minggu (21/7/2013) petang. Polisi menangkap dua joki balap liar di lokasi kejadian.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (22/7/2013) menyebutkan aksi balapan liar tersebut marak menjelang buka puasa. Balapan liar tersebut menjadi ajang ngabuburit para pembalap liar yang mayoritas para pelajar dan mahasiswa. Aksi balapan liar tersebut terendus polisi yang langsung melakukan razia di lokasi kejadian.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan balapan liar di Mojogedang berbeda dengan aksi serupa di tol Solo-Kertosono (Soker) di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu. Aksi balapan liar di tol Soker dilakukan oleh kelompok atau komunitas remaja yang berhobi balapan. Sementara balapan liar di Mojogedang dilakukan antar bengkel motor balap.

“Jadi berbeda dengan aksi balapan liar di tol Soker, pemain balapan liar di Mojogedang adalah bengkel motor balap yang menyewa joki,” katanya, Senin siang.

Advertisement

Sejumlah bengkel motor balap menyewa joki balap liar yang beraksi menjelang buka puasa. Setelah terjadi kesepakatan antarbengkel balap motor maka balapan liar segera digelar. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah aksi balapan liar yang dilakukan antarbengkel balap motor menggunakan taruhan uang.

Para joki balap liar merupakan residivis kasus balapan liar yang meresahkan warga setempat. Polisi langsung menyita sepeda motor para pembalap liar. Sepeda motor tersebut dilarang diambil oleh pemiliknya sebelum menjalani persidangan. Pemilik sepeda motor juga wajib mengembalikan kondisi sepeda motor yang telah dimodifikasi.

“Sepeda motor tak bisa diambil sebelum pemiliknya menjalani persidangan. Kondisi sepeda motor juga harus dikembalikan sesuai standar,” terangnya.

Advertisement

Pihaknya berkomitmen memberantas aksi balapan liar yang meresahkan warga setempat. Polisi juga menyita puluhan sepeda motor yang tak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor selama operasi Patuh Candi. Bahkan, tak sedikit sepeda motor yang disita tak mempunyai pelat nomor alias bodong.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif