SOLOPOS.COM - Sebuah baliho besar yang dipasang di pertigaan Pasar Ngancar, Banyudono, Jumat (3/8/2012). Baliho berisi ucapan selamat berpuasa ini dinilai tidak pas. (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)


Sebuah baliho besar yang dipasang di pertigaan Pasar Ngancar, Banyudono, Jumat (3/8/2012). Baliho berisi ucapan selamat berpuasa ini dinilai tidak pas. (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Baliho atas nama Pemkab Boyolali yang dipasang di beberapa titik di ruas Jalan Boyolali-Kartasura dinilai menyesatkan. Pemkab Boyolali dipandang tidak memahami UU no32/2004 tentang pemerintahan daerah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal ini disampaikan anggota DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari pada Jumat (3/8/2012). Ia meminta Pemkab Boyolali untuk menurunkan baliho berisi ucapan selamat menunaikan ibadah puasa di beberapa titik seperti di Kecamatan Banyudono.

“Pada isi baliho itu ada kesalahan yang sangat mendasar. Tertulis Pemerintah Kabupaten Boyolali. Akan tetapi, dalam gambar ada Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri,” katanya saat ditemui wartawan di gedung DPRD Boyolali.

Thontowi menambahkan, semestinya gambar pada baliho hanya Bupati Boyolali. Hal ini sesuai dengan UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disebut Pemkab yakni Bupati atau Kepala Daerah dan jajarannya. Jika melibatkan DPRD Boyolali berarti pemerintahan daerah. Terlebih ini melibatkan kejaksaan dan pengadilan.

Turunkan Baliho

Menurutnya, dua instansi  ini vertikal di bawah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Thontowi menegaskan, Baliho itu menyesatkan karena bertentangan UU. Ia menilai Pemkab yang tidak memahami konsep dasar pemerintahan daerah. Ia yakin, Kepala Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri itu posisinya di-fait-accompli.

“Seharusnya tertulis Forum Muspida. Namun, tampak lucu jika mencantumkan Forum Muspida karena kepolisian dan TNI tidak ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia meminta Pemkab untuk segera menurunkan sejumlah baliho tersebut. Langkah ini harus diambil agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat. Pasalnya, jika dibaca orang luar Boyolali akan memalukan.

Ia menerangkan, baliho yang salah itu juga ada pada tulisan Bersatu Membangun Boyolali. Menurutnya, Pemkab harus mencantumkan lambang bukan hanya Pemda Boyolali saja melainkan unsur lambang DPRD, Kejaksaan dan Pengadilan juga dimasukkan. Akan tetapi, aneh dikatakan Bersatu namun, tidak ada dari unsur Polri dan TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya