Soloraya
Senin, 12 September 2011 - 19:16 WIB

Baliho tutupi gapura, Pemkot tegur Keraton Surakarta

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sebuah baliho berisi pengumuman tentang Sendratari Ramayana terpasang di depan Gapura Gladak, Solo. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melayangkan surat teguran kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terkait pemasangan baliho di depan gapura masuk kawasan Alun-alun Utara.

Advertisement

Sebab pemasangan baliho itu dinilai telah menutup pandangan publik terhadap keberadaan gapura sebagai salah satu penanda di Kota Solo tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (12/9/2011), membenarkan dilayangkannya surat teguran kepada pihak Keraton Surakarta tersebut.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (12/9/2011), membenarkan dilayangkannya surat teguran kepada pihak Keraton Surakarta tersebut.

Hal itu menurut Sekda, dilakukan kaitannya dengan komitmen Pemkot dalam pelestarian sejumlah bangunan bersejarah yang ada di Solo. “Hal ini menyangkut komitmen Pemkot untuk beberapa bangunan yang kategorinya harus dijaga karena sifatnya, karena demikian strategisnya, seperti halnya penanda-penanda kota, termasuk heritage ataupun benda-benda warisan bersejarah yang kategorinya harus dilestarikan, salah satunya adalah gapura,” paparnya.

Menurut Sekda, keberadaan baliho ataupun bangunan-bangunan lainnya yang didirikan di sekitar benda atau bangunan bersejarah yang dinilai dapat mengganggu eksistensi bangunan bersejarah tersebut, tidak akan sejalan dengan komitmen pelestarian yang saat ini tengah diusung Pemkot Solo.

Advertisement

Terlebih baliho yang diperkirakan sudah sepekan terakhir dipasang di depan gapura masuk kawasan Alun-alun Utara tersebut berada di kawasan white area. Dikatakan Sekda, white area merupakan kawasan yang harus bebas dari media iklan luar ruang dan pedagang kaki lima (PKL).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota No 4/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame. Hal yang sama juga berlaku disepanjang Jl Jenderal Sudirman dan Jl Slamet Riyadi.

“Kami mohon pengertiannya kepada pemasang baliho tersebut. Walaupun status tanah itu adalah hak milik tetapi juga harus mengindahkan peraturan,” terang dia.

Advertisement

Namun menyikapi persoalan itu, Sekda berjanji akan berkomunikasi intensif dengan pihak Keraton Surakarta.  “Kami akan berkomunikasi dengan pihak Keraton agar bisa dicarikan lokasi lain bila memang baliho tersebut akan dipasang,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Pengageng Sasana Wilopo Keraton Surakarta, KP Winarno Kusumo saat dihubungi melalui ponselnya mengungkapkan belum menerima surat teguran dari Pemkot tersebut.

Namun terkait pemasangan baliho tersebut, pihaknya menilai sebenarnya hal itu adalah hak pihak Keraton Surakarta, mengingat lokasi itu berada di wilayah Keraton Surakarta.

Advertisement

“Itu kan ada di wilayah Keraton sendiri, jadi menurut saya sebenarnya hal itu tidak perlu dipermasalahkan,” katanya.  Winarno menjelaskan pemasangan baliho tersebut adalah untuk promosi kegiatan Keraton Surakarta dan bukan untuk kepentingan komersial.

(sry)

Advertisement
Kata Kunci : Baliho Gapura Gladak Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif