Soloraya
Senin, 31 Mei 2021 - 18:41 WIB

Balon Udara Jatuh di Banyudono, Polres Boyolali Selidiki Siapa Pemiliknya

Bayu Jatmiko Adi  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Balon udara yang turun di Denggungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, diamankan petugas Polsek Banyudono, Senin (31/5/2021). (Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Sebuah balon udara jatuh di wilayah Banyudono, Boyolali, Minggu (30/5/2021) malam. Saat ini Polisi masih menyelidiki asal dan pemilik balon udara tersebut.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan balon udara yang mendarat di wilayah Denggungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali itu sudah diamankan.

Advertisement

"Saya sudah meminta Sat Intel dan Satreskrim untuk menyelidiki. Apakah balon itu dibuat oleh warga Boyolali atau bukan. Tapi kami bisa memastikan balon udara itu bukan dari warga Boyolali. Kami memonitor, tradisi membuat balon udara di Boyolali tidak ada. Sudah lama disosialisasikan oleh Lanud, di sini ada Lanud, ada jalur penerbangan sipil. Jadi saya rasa itu bukan dari warga Boyolali," kata dia, Senin (31/5/2021).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali dan sekitarnya agar tradisi balon udara ditiadakan atau diganti dengan tradisi lain yang lebih bermanfaat dan lebih aman.

Baca Juga: Banyak Pengendara Lawan Arus di Persimpangan Surowedanan Boyolali, Ini Tindakan Polisi

Advertisement

"Sudah banyak kejadian di daerah lain, balon udara turun di rumah penduduk kemudian terbakar. Kemudian ada yang mengganggu penerbangan sipil. Saya berharap di Boyolali termasuk di daerah sekitarnya, yang dekat dengan Bandara Adi Soemarmo, tidak ada yang menjalankan tradisi membuat dan menerbangkan balon udara," lanjut dia.

Larangan Balon Udara

Menurutnya ada beberapa peraturan yang mengatur larangan balon udara. Mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan dan aturan lainnya.

"Ada Peraturan Menteri Perhubungan No. 47/2016. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak. Kemudian yang paling kuat aturannya adalah peraturan keselamatan penerbangan sipil [PKPS] bagian 101, tentang balon udara yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak dan balon udara bebas tanpa awak. Ini sudah berulang-ulang dikeluarkan SE dari Danlanud," jelas dia.

Advertisement

Baca Juga: Bruak! Dua Truk Trailer Bertabrakan di Tol Boyolali

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pada Minggu malam sekitar pukul 08.00 WIB, sebuah balon udara berbahan plastik jatuh di Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono. Balon udara tersebut diamankan Polsek Banyudono. Balon tersebut memiliki ukuran tinggi sekitar 15 meter, diameter kerangka atau sumbu sekitar 2 meter dan diameter balon sekitar 10 meter.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif