SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Aparat Polsek Sragen Kota meringkus bandar togel Daryono, 60, warga Kampung Tegalsari RT 2/RW XV, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (9/3/2011) sekitar pukul 14.00 WIB.

Laki-laki tersebut ditangkap di rumahnya saat merekap hasil penjudian toto gelap (Togel). Informasi yang dihimpun Espos, penggerebekan rumah tersangka didasarkan pada laporan warga tentang adanya perjudian Togel yang meresahkan warga setempat.  Tim Polsek Sragen segera mendatangi rumah tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolres Sragen beserta barang buktinya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani kepada Espos menerangkan sejumlah barang bukti yang disita aparat antara lain satu unit sepeda angin, uang tunai Rp 578.000 dan satu lembar kertas rekapan judi Togel. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan perjudian Togel di Sragen. Tersangka diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya