Sragen (Solopos.com)–Seorang bandar judi toto gelap (Togel) perempuan, Sk, 47, warga Dukuh Asri RT 10/RW XI, Desa Srimulyo, Gondang, Sragen dibekuk aparat Polsek Gondang dalam penggerebekan tempat perjudian di dukuh setempat, Rabu (21/9/2011). Terlapor masih diperiksa intensif aparat Polsek Gondang untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, kepada Espos, Kamis (22/9/2011), menerangkan penggerebekan tempat perjudian itu berawal setelah aparat Polsek Gondang mengetahui adanya perjudian Togel di rumah terlapor. Dari informasi masyarakat, kata dia, terlapor sering melayani pembeli Togel di rumahnya.
“Aparat Polsek Gondang langsung datang ke rumah terlapor dan membekuk terlapor. Petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa perlengkapan jual beli Togel. Sejumlah BB yang diamankan antara lain, uang tunai Rp 258.000, buku tulis rekapan penjualan Togel, satu lembar paito, empat buah bolpin, dua lembar kertas karbon, staples dan gunting,” tegasnya.
Menurut AKP Mulyani, terlapor bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dia mengaku masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. “Kasus ini masih ditangani penyidik Polsek Gondang,” tuturnya.
(trh)