SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Polres Sragen berhasil membekuk seorang bandar toto gelap (togel) asal Mojo Wetan, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (26/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Widodo, 50, warga Mojo Wetan terpaksa dijebloskan di tahanan Mapolsek Sragen dan diancam hukuman 10 tahun. Informasi yang dihimpun Espos, Rabu, di Mapolsek Sragen Kota,

penangkapan bandar togel itu bermula dari laporan warga atas adanya kegiatan judi yang meresahkan warga. Tim Reskrim Polsek Sragen Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkapi tersangka saat melakukan transaksi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Informasi warga itu ditelusuri aparat hingga akhirnya menemukan lokasi tersangka. Kami menangkap tersangka ketika sedang merekap hasil transaksi togel di rumah adiknya. Saat ini kami masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi-saksi. Kami juga menyita barang bukti (BB) sebagai alat bukti perjudian,” tegas Kapolsek Sragen Kota AKP Agus Irianto didampingi Kasubag Humas AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra kepada Espos, Rabu. Beberapa BB yang berhasil disita aparat dari tangan tersangka di antaranya, uang tunai Rp 341.000 dan lima lembar kertas rekapan. “Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Kami terus mengembangkan kasus ini sembari memroses hukum bandar Togel ini,” tambahnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya