Soloraya
Sabtu, 3 April 2021 - 06:00 WIB

Bandel Langgar Prokes, 6 Pedagang Di Kompleks Makam Sunan Pandanaran Klaten Dilarang Jualan Sebulan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung memasuki kompleks makam Sunan Pandanaran, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Klaten, Sabtu (27/3/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Selama lebih dari dua bulan terakhir, kompleks makam Sunan Pandanaran, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Klaten, dibuka kembali untuk umum.

Namun, protokol kesehatan diterapkan secara ketat di kompleks makam yang menjadi objek wisata ziarah tersebut. Protokol kesehatan ketat diterapkan bagi semua orang yang beraktivitas di kompleks makam tak terkecuali bagi para pedagang.

Advertisement

Pengelola bahkan tak segan menegur dan memberi sanksi bagi pedagang yang membandel. “Ada enam pedagang yang kami hentikan sementara aktivitas jualan mereka selama sebulan [karena melanggar prokes]. Sebelumnya kami berikan peringatan,” ungkap Ketua Paguyuban Pedagang Pandanaran, Dwi Handoko, saat berbincang dengan Solopos.com, pekan lalu.

Baca Juga: Pemkot Solo Menggugat Eksekusi Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris: Bukti Sertifikatnya Abal-Abal

Advertisement

Baca Juga: Pemkot Solo Menggugat Eksekusi Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris: Bukti Sertifikatnya Abal-Abal

Dwi menjelaskan jumlah total pedagang yang berjualan di kompleks Makam Sunan Pandanaran, Klateb, mencapai 320 orang. Jenis barang jualan beragam mulai dari makanan hingga aksesoris.

Kepatuhan Prokes Pedagang

Sejak dibuka lagi dua bulan lalu, pedagang sepakat menerapkan protokol kesehatan ketat di lapak mereka. Pedagang menyediakan fasilitas tempat cuci tangan menggunakan sabun hingga berupaya mengatur jarak antarpedagang dan pembeli.

Advertisement

Baca Juga: "Malioboro" Di Jl Gatsu Solo: Dicetuskan Jokowi, Direalisasikan Gibran?

Begitu pula dengan kepatuhan pedagang di kompleks Makam Sunan Pandaranan, Klaten, itu terhadap protokol kesehatan.

“Kami cek kondisi tandon airnya itu ada isi airnya atau tidak. Kalau ternyata kosong kami minta untuk selalu diisi. Begitu pula dengan ketersediaan sabun. Kami juga terus pantau pedagang tetap mematuhi protokol kesehatan atau tidak. Termasuk bagaimana pengaturan jarak agar pengunjung itu tidak berkerumun,” kata Dwi.

Advertisement

Dwi Handoko mengatakan teguran secara lisan kerap disampaikan kepada para pedagang yang lengah dengan penerapan protokol kesehatan. Pengurus juga tak segan menskors pedagang yang membandel.

Baca Juga: Banjir Meluap Ke Jalan Jatiroto Wonogiri, Mobil Berisi 3 Orang Terseret Arus

Ancaman Covid-19

Dwi Handoko mengatakan sanksi itu diterapkan agar pedagang di kompleks makam Sunan Pandanaran, Klaten, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna melindungi diri dari ancaman Covid-19.

Advertisement

Apalagi, para peziarah datang dari berbagai daerah yang tidak diketahui bagaimana riwayat kesehatannya, apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, menjelaskan seluruh objek wisata diizinkan dibuka lagi dengan syarat wajib menerapkan prokes ketat.

Baca Juga: Terminal Tirtonadi Solo Siapkan Posko Siaga Dengan Ruang Isolasi, Untuk Pemudik?

Sesuai ketentuan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berakhir pada 5 April 2021, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Selain itu jam buka maksimal hanya boleh sampai pukul 15.00 WIB. “Setiap saat kami melakukan pemantauan. Kalau ada yang tak menerapkan protokol, kami langsung sampaikan ke pengelola. Ini dilakukan agar jangan sampai objek wisata itu menjadi klaster,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif