Soloraya
Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:27 WIB

Banding Ditolak, Kades Berjo Suyatno Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat merilis tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Ngargoyoso pada Kamis (15/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, atas kasus korupsi badan usaha milik desa (BUMDes) setempat.

Pengadilan Tinggi menguatkan vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Selain itu menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Advertisement

Selain itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan. Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135. Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023.

Dalam salinan putusan banding yang diterima Solopos.com, majelis hakim yang diketuai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, Moch Mawardi, menyatakan terdakwa Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus BUMDes Berjo.

Advertisement

Dalam salinan putusan banding yang diterima Solopos.com, majelis hakim yang diketuai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, Moch Mawardi, menyatakan terdakwa Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus BUMDes Berjo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, membenarkan putusan banding tersebut. Namun pihaknya belum memberikan penjelasan detail mengenai putusan banding tersebut.

“Iya benar sudah ada putusan banding kasus BUM Desa Berjo. Nanti saya kabari lagi lebih jelasnya,” kata Gilang singkat kepada Solopos.com, Sabtu (27/5/2023).

Advertisement

“Sangat kami sayangkan dengan putusan banding hanya menguatkan pidana 4,5 tahun kurungan. Mestinya dengan perkara korupsi Kades Berji hukumannya lebih berat lagi,” kata dia.

Pihaknya menunggu langkah hukum lanjutan apakah terdakwa akan mengajukan kasasi atau tidak. Apabila mereka tidak mengajukan kasasi berarti sudah ada keputusan hukum inkracht. Oleh karena itu sebagai kuasa hukum warga Desa Berjo mendesak kepada Pemkab Karanganyar untuk segera menunjuk dan mengangkat Penjabat Kepala Desa (PJ) agar Pemerintahan Desa Berjo kembali bisa berjalan dengan normal.

“Tidak seperti saat ini yang seakan tidak memiliki kepala desa,” katanya.

Advertisement

Warga Berjo, Sularno, mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes. Agar jangan sampai penggunaan dana BUMDes disalahgunakan.

“Ke depan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini.

Advertisement

Diketahui warga Berjo melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang maraton memeriksa saksi-saksi. Kemudian menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan BUMDes untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif