Soloraya
Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:10 WIB

Banding Mantan Direktur RSUD Sragen Justru Kuatkan Putusan PN Tipikor

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Upaya banding yang diajukan mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, dr. Djoko Sugeng Pudjianto, justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Majelis hakim dari Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memutuskan menerima banding dari terdakwa Djoko Sugeng Pudjianto dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016.

Advertisement

Hasil banding itu menguatkan keputusan PN Tipikor Semarang No. 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg tertanggal 21 September 2020.

Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Mobil Terbakar di Tol Sragen

Advertisement

Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Mobil Terbakar di Tol Sragen

Majelis hakim PT Semarang juga memutuskan terdakwa tetap ditahan. Masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan dikurangi masa penahanan.

Tidak hanya banding dari Djoko Sugeng, PT Semarang juga menerima banding dari terdakwa lain yakni Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo. Namun, hasil banding itu sama-sama menguatkan keputusan PN Tipikor Semarang No. 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg tertanggal 21 September 2020.

Advertisement

Pertama Di Indonesia, Laboratorium Antidoping Segera Dibangun Di Solo

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral OK atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 divonis hukuman enam tahun penjara.

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Djoko Sugeng berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Rahardyan Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.

Advertisement

Perbuatan Memperkaya Diri

Majelis hakim memutuskan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No. 31/1999 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 terkait perbuatan memperkaya diri.

Oleh sebab itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam persidangan, Djoko Sugeng dan Nanang Y. membantah telah menerima aliran dana atau gratifikasi dari Rahardian Wahyu yang meraup untung Rp2,016 miliar.

Advertisement

Kebijakan Bupati Tutup Alun-Alun Karanganyar Ditanggapi Beragam

Kendati begitu, Djoko Sugeng dan Nanang dianggap ikut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara senilai Rp2,016 miliar.

Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu.

Persekongkolan untuk mengondisikan harga perlengkapan ruang sistem operasi itu memicu munculnya kerugian negara Rp2,016 miliar dari total proyek senilai Rp8 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif