Soloraya
Jumat, 11 Oktober 2013 - 20:45 WIB

BANGUNAN CAGAR BUDAYA : KPCBN Bakal Awasi Renovasi DHC 45

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) siap mengawasi proses renovasi gedung Dewan Harian Cabang (DHC) 45 yang melibatkan investor. KPCBN mewanti-wanti pihak ketiga agar tidak melanggar ketentuan dalam UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (11/10/2013), mengaku tak memermasalahkan renovasi DHC jatuh ke tangan investor. Hanya, pihaknya meminta pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan DHC pascarenovasi sesuai dengan kaidah bangunan cagar budaya (BCB).
“Alih fungsi boleh, tapi jangan sampai ada perombakan, penambahan apalagi perusakan bangunan dalam proses renovasi,” ujarnya.

Advertisement

Agus mengatakan, penambahan fasilitas gedung untuk kafe hingga factory outlet tak masalah sepanjang pengembangannya merujuk UU Cagar Budaya. Pengembangan itu, menurutnya, semakin baik manakala DHC mampu berdiri sendiri untuk menyokong operasional sehari-hari.

Namun demikian, Agus tak memungkiri akan ada kepentingan ekonomi yang bermain selepas DHC dikembangkan investor. Pihaknya mendesak adanya kesepakatan yang menempatkan Pemkot sebagai pengawas dan pengelola gedung DHC.

“Pemkot harus tetap cawe-cawe agar BCB bisa digunakan untuk kepentingan rakyat dan menjunjung nilai budaya. Pelimpahan pengelolaan BCB ke pemerintah daerah sudah diatur dalam UU,” jelasnya.

Advertisement

Lebih jauh, KPCBN siap mengawasi proses renovasi gedung dari awal sampai sampai akhir. Agus tak akan segan menegur investor jika proyek senilai Rp15 miliar tersebut melenceng dari amanat pelestarian cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Harian DHC 45, Soedjinto, mengaku menyerahkan kebijakan pengembangan gedung DHC pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku pemilik bangunan. Pihaknya tak memersoalkan keterlibatan investor dalam renovasi gedung yang dibangun 1880 itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif