SOLOPOS.COM - Bangunan komersial di atas aliran Kali Jenes dan deretan bangunan yang menjorok ke sungai di Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (6/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJOBangunan di atas aliran Kali Jenes dan deretan bangunan yang menjorok ke sungai di dekatnya di wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 2015">8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, Senin (6/3/2023) sore. Dia mengatakan pihaknya cukup prihatin dengan adanya pembiaran dugaan pelanggaran tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdirinya bangunan permanen yang berdiri kokoh dengan jarak rapat itu berpotensi memicu bencana banjir akibat penyempitan sungai. Bangunan-bangunan tersebut juga banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial.

“Penyempitan Kali Jenes ini berdampak besar. Tidak hanya di wilayah Sukoharjo, tapi juga wilayah di Kota Solo karena letaknya yang bersebelahan. Ketika hujan deras ditambah dengan kiriman air hujan dari Boyolali, wilayah Kecamatan Laweyan, Solo juga akan menanggung banjir yang terjadi,” katanya.

Dia menguraikan pada Bab V Pasal 20 ayat 2 Permen PUPR No. 2015">8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi disebutkan dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.

Namun menurutnya, keperluan lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, dan pemasangan rentangan kabel listrik. Termasuk kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro, dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Dari Permen PUPR itu, bangunan yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat umum bukan bangunan pribadi apalagi untuk keperluan komersial.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, dia meminta Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait dan pihak-pihak lainnya seperti Balai Besar Sungai Wilayah Bengawan Solo (BWSBS) segera mengambil langkah sebelum terlambat terjadi bencana.

“DPUPR Sukoharjo bisa menggandeng BPN melakukan inventarisasi tanah di situ. Karena informasinya tanah tempat berdirinya bangunan itu bersertifikat. Ini perlu ditelusuri, sebab di pinggir sungai itu dulunya ada rel kereta api membentang dari Purwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Artinya sebagian tanah itu juga milik PT Kereta Api Indonesia (KAI),” jelasnya.

Dia mengaku khawatir ke depan akan terjadi lebih banyak penyerobotan tanah milik negara yang selama ini tak terurus. Pelanggaran lingkungan lainnya menurutnya juga akan bertambah jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan.

Dia mengatakan untuk memastikan adanya pelanggaran, pihaknya melalui LAPAAN RI akan melakukan investigasi lebih mendalam. Sekaligus mendata bangunan-bangunan yang berada di atas sungai atau sempadan yang ada di wilayah Sukoharjo. Bahkan dia mengaku akan bersurat ke BBWS agar melakukan langkah lebih lanjut.

Terpisah, Kepala BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo, saat dimintai konfirmasi terkait bangunan di sempadan dan di atas sungai menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Idealnya memang tidak ada bangunan di atas sungai. Kami belum tahu apakah warga memang membangun di atas sungai atau memang ditanam [sudah ada] hak miliknya. Jadi saya tidak bisa menjawab karena bukan wewenang kami,” terang Ariyanto.

Kendati demikian terkait penyempitan sungai, Ariyanto akan berupaya mengkomunikasikan hal itu dengan pihak BBWSBS.

Sementara, Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, belum dapat tersambung.

Sebelumnya warga Mendungan, Pabelan, Asri Purwanti, mempertanyakan keberadaan bangunan-bangunan permanen di pinggir Kali Jenes.

“Saya kebetulan warga Mendungan. Itu kan dengan adanya di atas sungai yang mana antara sungai dan jalan dibangun bangunan-bangunan, dari barat sampai Kleco. Bangunannya permanen. Bila hujan deras, airnya pasti ke daerah kami,” ungkap dia saat diwawancara Solopos.com belum lama ini.

Asri mengaku kerap mendapat aduan atau keluhan dari warga di sekitar tempat tinggalnya terkait banjir yang terjadi setiap kali hujan deras mengguyur dalam waktu yang lama.

“Daerah depan saya sering kemasukan air. Daerah belakang saya juga. Ini tanah negara kok bisa sampai ada sertifikat,” sambung dia.

Asri melihat bangunan-bangunan yang berdiri di pinggir Kali Jenes banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial.

“Itu jual belinya sama siapa. Itu akan semakin menyempit. Belum lagi orang buang sampah sembarangan. Ketir-ketir juga. Kemarin itu airnya sampai di atas jembatan juga,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya