Soloraya
Selasa, 16 Oktober 2018 - 06:15 WIB

Bangunan Menjorok Trotoar Jl. Adi Soemarmo Solo Harus Dibongkar Kamis

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Satpol PP Solo batal membongkar paksa beberapa bangunan rumah dan rumah toko (ruko) yang terlalu menjorok di tepi Jl. Adi Soemarmo, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Senin (15/10/2018) pagi.

Hal itu karena pemilik rumah dan ruko tersebut berjanji membongkar sendiri bangunan tersebut. Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, memberi batas waktu hingga Kamis (18/10/2018) kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan pembongkaran.

Advertisement

Jika sampai tenggat waktu itu berakhir, pemilik rumah dan ruko itu belum juga menyelesaikan pembongkaran, Satpol PP bakal kembali mengerahkan personel untuk menertibkan paksa bangunan yang menjorok lahan trotoar Jl. Adi Soemarmo tersebut.

Bangunan depan rumah dan ruko mesti dipapras karena menempati lahan negara yang bakal dimanfaatkan untuk pembangunan trotoar dan drainase.

“Dinas PUPR [Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang] melapor ke Pak Wali, proses penataan koridor Jl. Adi Soemarmo terkendala bangunan yang terlalu menjorok ke jalan. Pak Wali akhirnya menugaskan Satpol PP menertiban bangunan tersebut,” kata Sutarjo saat ditemui Solopos.com di halaman Kantor Kelurahan Banyuanyar, Senin.

Advertisement

Sutarjo memastikan sebelum mendatangi rumah dan ruko tersebut, Satpol PP sudah lebih dulu melayangkan surat peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III kepada sang pemilik bangunan.

Dia menyebut sang pemilik bangunan nyatanya tak pernah menindaklanjuti SP dari Satpol PP dengan membongkar bangunan yang menjorok hingga tanah negara. Setelah proses pemberian SP II tidak diindahkan, Satpol PP akhirnya melayangkan surat perintah pembongkaran.

Satpol PP bertindak tegas karena Dinas PUPR perlu menyelesaikan proyek penataan koridor Jl. Adi Soemarmo tepat waktu.

Advertisement

“Kami sudah beri SP I, II, dan III. Karena tetap sulit tak mau bongkar, akhirnya kami beri surat pemberitahuan pembongkaran. Jadwalnya kami laksanakan hari ini [Senin], tapi yang bersangkutan sudah menyadari salah dan mengikhlaskan bangunan dibongkar. Mereka minta bongkar bangunan sendiri. Untuk mempercepat, nanti kontraktor penataan koridor bisa dimintau bantuan,” jelas Sutarjo.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif