SOLOPOS.COM - Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, Kamis (25/4/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Baru dua hari, jumlah pendaftar rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo 2024 sudah sekitar 80 orang. Sementara honorarium PPK Pilkada Sukoharjo tak beda jauh dibanding Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah membuka rekrutmen PPK untuk Pilkada Sukoharjo sejak Selasa (23/4/2024). Pendaftaran rekrutmen anggota PPK dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK wajib mengisi formulir secara online di aplikasi SIAKBA.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, mengatakan sejak hari pertama dibuka hingga Kamis (25/4/2024) siang, jumlah pendaftar mencapau 80 orang.

“Jumlah kebutuhan anggota PPK sebanyak lima orang di masing-masing kecamatan. Artinya, lima orang dikalikan 12 kecamatan sebanyak 60 orang. Peminat untuk jadi PPK cukup tinggi,” kata dia, Kamis (25/4/2024).

Wedhy, sapaan akrabnya, mengatakan tahap rekrutmen calon anggota PPK dilanjutkan dengan verifikasi berkas administrasi hingga 3 Mei. Kemudian, hasil verifikasi berkas administrasi bakal diumumkan pada 4-5 Mei.

Para pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei. Proses seleksi tertulis berbasis sistem computer assisted test (CAT). Sementara hasil seleksi tertulis bakal diumumkan pada 9-10 Mei.

“Perekrutan calon anggota PPK melibatkan masyarakat. Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil seleksi tertulis calon anggota PPK,” kata dia.

Tahap seleksi selanjutnya adalah wawancara pada 11-13 Mei. Sedangkan, calon anggota PPK yang dinyatakan lolos diumumkan pada 15 Mei. Sementara pelantikan calon anggota PPK direncanakan pada 16 Mei.

Ditanya soal honorarium anggota PPK, Wedhy mengatakan honor badan ad hoc untuk Pilkada Sukoharjo tak beda jauh dibanding Pemilu 2024. Besaran honor badan ad hoc pada Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU No 472/2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Dalam aturan itu telah dirinci besaran honorarium petugas penyelenggara pemilu sesuai jabatannya. Honor ketua PPK Rp2,5 juta/bulan dan anggota Rp2,2 juta/bulan, tak berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya