Soloraya
Senin, 28 September 2020 - 17:48 WIB

Bansos Covid-19 di Polanharjo Klaten Dibagi Rata, Tukang Bangunan Ini Lapor Polisi

Ponco Suseno  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bansos Covid-19 (Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Seorang warga Dukuh Glagahwangi, Polanharjo, Klaten, Gunawan, 51, melapor ke polisi terkait kasus penyunatan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19 di daerahnya untuk dibagi rata.

Laporan itu didasari keberatan Gunawan atas pemotongan dana bansos dari senilai Rp600.000 menjadi Rp250.000. Pria itu mengaku haknya sebagai penerima bansos tidak terpenuhi karena dana bantuan itu dibagi rata.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pria yang bekerja sebagai tukang bangunan itu merupakan warga di RT 003 di Dukuh yang dinyatakan berhak memperoleh bansos Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp600.000.

Cakep, Tawangmangu Karanganyar Makin Sering Dilirik Seniman Jadi Lokasi Shooting

Advertisement

Cakep, Tawangmangu Karanganyar Makin Sering Dilirik Seniman Jadi Lokasi Shooting

Gunawan mengambil bansos tahap I dari Kemensos RI di Kantor Pos Polanharjo. Begitu memperoleh uang Rp600.000, dia pulang ke rumahnya.

Di lain hari, dana Rp600.000 itu ditarik Ketua RT 003, Siswanto. Selanjutnya, Gunawan diberi uang Rp250.000. Sisanya, yakni Rp350.000 dibagikan kepada warga lain yang dinilai layak memperoleh bansos namun tidak tercatat sebagai penerima.

Advertisement

Bukan Untuk Pukul Orang, Ini Tujuan Tersangka Aksi Hari Tani Solo Bawa Palu

Tak Ada Informasi Bansos Tahap Selanjutnya

Gunawan menentang kebijakan RT itu. Lantaran itu, pria itu tak memperoleh informasi bansos di tahap berikutnya, yakni tahap IV dan V. Hingga akhirnya, bansos tahap IV dan V milik Gunawan hangus.

Tak terima dengan penyunatan bansos Covid-19 dan tak adanya informasi bansos tahap berikutnya, Gunawan menempuh jalur hukum.

Advertisement

Gunawan melaporkan penyunatan bansos di daerahnya itu ke Polres Klaten, 25 Agustus 2020. Dia memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Klaten, 4 September 2020.

Syukurlah! Karyawan RSST Klaten Sembuh dari Covid-19, Sisa 1 Diisolasi

Dalam surat bernomor SP2HP/600/IX/2020/Reskrim yang diteken Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ali Murtopo diketahui tim penyidik bakal melakukan langkah penyelidikan terhadap laporan Gunawan.

Advertisement

"Pagi ini bapak sedang kerja. Kalau informasi bapak lapor ke Polres Klaten itu memang benar. Bapak melihat pemotongan itu salah. Makanya dilaporkan [diserahkan ke proses hukum]," kata Nanang Kurniawan, 29, selaku salah seorang anak dari Gunawan, saat ditemui Solopos.com, di rumahnya, Senin (28/9/2020).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif