SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Warga di Kelurahan Sewu, Jebres, Solo enggan mengajukan permohonan bantuan sosial (bansos) berupa santunan kematian untuk masyarakat miskin 2012 karena prosedur pengajuan yang rumit.

Lurah Sewu, Agung Riyadi, Jumat (27/7/2012), mengatakan sejak Desember 2011-Juli 2012 warga di wilayahnya yang meninggal sebanyak 25 orang. Sejak Desember, ahli waris yang mengajukan permohonan bantuan permakaman itu hanya sekitar 10 orang. Padahal, 25 warganya yang meninggal itu  berhak mendapatkan bansos kematian.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Agung menjelaskan untuk mendapatkan dana santunan itu nama warga tersebut harus tercantum dalam SK Walikota No 470/29/1/2012 tentang dana bantuan permakaman. Di Kelurahan Sewu, kata dia, sebanyak 400 nama warga tercantum dalam SK walikota. “Namun yang mau mengajukan hanya sedikit, katanya proses yang rumit,” ucapnya saat ditemui Solopos.com, Jumat, di ruang kerjanya.

Pihak kelurahan, kata Agung, sebenarnya sudah sering mengadakan sosialisasi terkait dana hibah sebesar Rp500.000 per orang itu. Namun masih saja ada warga yang tak memanfaatkan dana bantuan tersebut. Padahal ia menilai warga yang tercantum dalam SK walikota benar-benar tergolong ekonomi lemah.

Ketua RT 002/RW002, Supanto, Jumat, mengatakan hal yang paling memberatkan warga ialah wajib memiliki buku tabungan Bank Jateng. Warga khawatir harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk pembuatan buku tabungan itu. “Belum lagi mengurus lain-lainnya yang ribet,” ucapnya saat ditemui Solopos.com, di rumahnya, Jumat.

Namun, Supanto, mengaku selalu mendorong warga untuk mengurus pengajuan dana santunan itu. Bagi warga yang tak bisa mengurus dana tersebut sendirian, ia bersedia membantu mengurusi permohonan bantuan kematian masyarakat miskin tersebut.

Sementara, Kasubag Keuangan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Dwi Amarsudiyantini mewakili Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinsosnakertrans Solo, Agus Hastanto, Jumat, menjelaskan prosedur permohonan bantuan permakaman sebenarnya tidak rumit. Syarat dan prosedur permohonan bansos kematian disamakan dengan tahun lalu.

Mengenai kepemilikan buku tabungan dari Bank Jawa Tengah (Jateng), kata  Dwi, masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya pembuatan buku tabungan tersebut. Ia menambahkan tahun ini semua penyaluran dana hibah harus melalui Bank Jateng agar pengurusan administrasi dan pemantauannya mudah.

“Itu gampang, syarat kami samakan dengan tahun lalu. Membuat buku bank juga enggak perlu bayar. Masyarakat tinggal buat saja ke Bank Jateng, nanti gratis,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com, Jumat, di kantornya.

Lebih lanjut, Dwi, mengaku Dinsosnakertrans sudah sering melakukan sosialisais terkait permohonan bantuan kematian itu. Ia sangat berharap masyarakat mau memanfaatkan dana hibah tersebut. “Tapi kalau enggak mau, kami juga enggak memaksa,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya