SOLOPOS.COM - Puluhan perwakilan parpol dan ormas memadati aula KPU Sragen untuk mengikuti sosialisasi ihwal Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Kamis (28/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Ketua KPU Sragen, Minarso, membantah bila usulan anggaran pilkada 2024 dikatakan terlalu dini dan mengada-ada. KPU menyatakan usulan anggaran pilkada 2024 itu didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.

Hal ini disampaikan Minarso merespons tudingan sebagian anggota DPRD yang menyebut pihaknya terburu-buru dan mengada-ada dalam mengusulkan anggaran pilkada 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia menyebut Pasal 374 Permendagri No. 27/2021, bahwa pemerintah daerah yang melaksanakan pemilu di 2024 menganggarkan dukungan dana program pemilihan mulai 2022 sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPRD Sragen Nilai KPU Terlalu Terburu-Buru Usulkan Dana Pilkada

“Permendagri itu yang menjadi dasar KPU. Aturan itu memberi peluang bagi daerah segera menyusun APBD 2022. Kalau anggaran di 2022 maka usulannya harus di 2021. Pemerintah daerah itu mau menyusun anggaran pilkada dasarnya apa? Nah, usulan KPU itu bisa menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pilkada. Maka usulan KPU itu tidak mengada-ada atau terlalu dini. Ini justru waktu yang tepat untuk mengalokasikan dana cadangan mulai 2022,” jelasnya, Jumat (29/10/2021).

Perkara Pemkab Sragen bisa tidak menganggarkan dana cadangan di 2022, menurutnya, hal itu menjadi keputusan Pemkab. Dia menyarankan bila di 2022 mampu menganggarkan dana cadangan untuk pilkada, maka di 2023 tidak terlalu kerepotan dalam kebijakan anggarannya.

“Atau mungkin Pemkab dan DPRD bersinergi langsung dianggaran di 2023 dan 2024 juga tidak masalah itu wewenang pemerintah daerah. Yang jelas Provinsi saja sudah menetapkan Perda No. 7/2021 tentang dana cadangan pemilihan gubernur. Di Klaten juga ada perda dana cadangan yang dibuat pada 28 Desember 2020, yakni Perda No. 9/2020. Di Magetan juga sudah memiliki perda dana cadangan pilkada,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Sragen Usulkan Dua Opsi Biaya Pemilu, Jangan Kaget dengan Angkanya

Sebelumnya diberitakan, Usulan KPU Sragen tentang kebutuhan anggaran pilkada 2024 dianggap DPRD terlalu tergesa-gesa. Terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

KPU Sragen mengajukan usulan anggaran Pilkada 2024 senilai Rp57 miliar dalam kondisi normal. Sementara jika pandemi Covid-19 masih berlangsung, usulannya membengkak jadi Rp70 miliar. DPRD Sragen menilai KPU menetapkan tahapan Pemilu 2024 dulu baru membahas tentang kebutuhan anggaran.

Anggota Badan Anggaran DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan KPU harus berpikir lebih cermat dan tidak tergesa-gesa dalam mengusulkan kebutuhan anggaran pilkada. Ini karena tahapan pemilu sampai sekarang belum ditetapkan.

Dia mengatakan tahapan-tahapan pemilu harus ditetapkan dulu. Setelah tahapan ditetapkan, kata dia, baru memikirkan kebutuhan anggarannya, lagipula pemilunya juga masih jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya