SOLOPOS.COM - Pengerukan tanah sedimentasi Kali Pepe, Solo, Rabu (12/11/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Bantaran Kali Pepe, kucuran dana dari pemerintah pusat terancam batal karena proses relokasi yang tak jelas.

Solopos.com, SOLO–Dana miliaran rupiah untuk normalisasi Kali Pepe tertahan di pemerintah pusat. Hal itu karena Pemkot tak kunjung menentukan tempat relokasi bagi ratusan warga bantaran yang terdampak penataan. Kucuran dana bahkan terancam tak cair tahun ini jika Pemkot tak segera memastikan opsi relokasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu mencuat seusai pertemuan Komisi II DPRD dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) awal pekan ini. Menurut Sekretaris Komisi II, Supriyanto, pemerintah pusat menagih kejelasan relokasi warga sebelum mengucurkan bantuan dana untuk normalisasi Kali Pepe. Program normalisasi berupa restorasi Bendung Karet Tirtonadi hingga pembuatan embung di kawasan yang kini dihuni warga. Kemen PU menaksir butuh dana minimal Rp25 miliar.

“Pusat sudah memberi lampu hijau pendanaan, tapi mereka menginginkan lokasi relokasi jelas dulu,” ujar Supriyanto saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Rabu (20/1/2016).

Supriyanto mengatakan opsi relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dilontarkan Pemkot mestinya segera diikuti kepastian lahan. Terlebih pusat sudah bersedia membiayai pembangunan rusunawa. Menurut politikus Partai Demokrat ini, Mojosongo menjadi kawasan yang memungkinkan dibangun rusunawa. Dia mendorong Pemkot segera menentukan lokasi yang nyaman dan mudah diakses.

“Kalau pekan ini tak kunjung ada kepastian, dana pembangunan terancam ditunda tahun depan,” tuturnya.

Supriyanto menyebut butuh waktu hingga 2018 untuk merampungkan normalisasi jika proyek berjalan lancar. Tahun ini pihaknya menargetkan relokasi warga bantaran di sisi selatan Kali Pepe (Gondang Baru, Manahan). Dia meminta Pemkot cermat mendata warga yang ingin dipindah ke rusunawa.

“Kami sangsi ada 100 warga Solo di bantaran selatan Kali Pepe seperti yang diutarakan Pemkot. Paling banyak cuma sepuluh KK (kepala keluarga) yang ber-KTP Solo,” kata dia.

Ketua Komisi II, Y.F. Sukasno, mengatakan warga penghuni rusunawa wajib beridentitas Solo. Bagi warga luar Solo, sempat muncul opsi pemberian biaya bongkar bangunan. Sukasno meminta setiap opsi ganti rugi harus dibahas tuntas agar tidak menjadi problem di kemudian hari.

“Kalau penghuni rusunawa itu tidak bisa ditawar-tawar. Merujuk aturan harus warga Solo,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya