Soloraya
Minggu, 23 Desember 2012 - 23:01 WIB

Bantuan Dana Bergulir di Sragen Dinilai Salah Sasaran

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto (Dok/JIBI/SOLOPOS)


Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Sebagian bantuan dana bergulir yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Dana Bergulir, Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sragen dinilai salah sasaran.

Advertisement

Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, mengungkapkan beberapa waktu lalu ketika DPRD mendapatkan informasi tentang dana bergulir yang dipinjam beberapa pejabat dinas, DPRD mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor UPT Pengelola Dana Bergulir.

Ketika DPRD meminta data nasabah, ditemukan adanya beberapa daftar peminjam bantuan dana bergulir dari kalangan pejabat dinas. Saat itu, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Isnadi, mengungkapkan peminjaman itu terjadi saat ia belum menjabat sebagai kepala dinas. Jumlah dana yang diduga salah sasaran sekitar Rp900 juta. Selanjutnya DPRD meminta Isnadi segera memanggil para peminjam itu untuk segera melunasi.

Advertisement

Ketika DPRD meminta data nasabah, ditemukan adanya beberapa daftar peminjam bantuan dana bergulir dari kalangan pejabat dinas. Saat itu, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Isnadi, mengungkapkan peminjaman itu terjadi saat ia belum menjabat sebagai kepala dinas. Jumlah dana yang diduga salah sasaran sekitar Rp900 juta. Selanjutnya DPRD meminta Isnadi segera memanggil para peminjam itu untuk segera melunasi.

“Ini jelas salah sasaran karena bantuan untuk pemilik UMKM justru dipinjam pejabat dinas untuk kepentingan tertentu,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Sabtu (22/12/2012).

Tanpa Agunan

Advertisement

Saat itu, ungkapnya, DPRD memberikan waktu kepada dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan, hingga akhir tahun 2012. Namun hingga Sabtu, belum ada laporan. “Kalau sampai akhir Desember tidak ada laporan, kepala dinas akan kami panggil untuk kita mintai pertanggungjawaban,” katanya.

Jika pejabat tersebut tidak bisa mengembalikan dana pinjaman, Sugiyamto menyarankan agar mereka diproses secara hukum. Pasalnya tindakan tersebut telah melanggar aturan. Yaitu meminjam alokasi dana bergulir untuk kepentingan tertentu, tanpa agunan.

Menanggapi hal itu, Isnadi belum bersedia menemui Solopos.com. Melalui short message service (SMS), Isnadi mengungkapkan semua orang boleh meminjam dana bergulir asalkan memenuhi syarat. Syarat tersebut antara lain memiliki usaha dan ada jaminan. Ia memastikan tidak ada dana bergulir yang dipinjam pejabat dinas tertentu tanpa agunan.

Advertisement

Sugiyamto juga mengatakan jika jumlah bantuan dana bergulir yang saat ini ada tidak mampu memenuhi permintaan masyarakat, DPRD bersedia menambah alokasi anggaran pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013. Namun ia meminta, dana yang salah sasaran itu diselesaikan terlebih dahulu.

“Bantuan itu untuk rakyat kecil yang punya usaha. Kalau permintaannya banyak dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, kita pasti setuju jika ada penambahan. Tapi tolong yang salah sasaran diselesaikan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Isnadi mengungkapkan jika dikalkulasi, permohonan bantuan dana bergulir sekitar Rp15 miliar. Namun dana yang tersedia hanya sekitar Rp7 miliar. Jumlah nasabah UPT Pengelola Dana Bergulir saat ini sebanyak 672 nasabah. Jumlah dana yang digulirkan Rp7,6 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif