SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Bantuan parpol Solo, Kesbangpol Solo menjanjikan pencairan dana bantuan politik cair pekan depan.

Solopos.com, SOLO–Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjanjikan pencairan dana bantuan politik (banpol) partai politik (Parpol) cair paling lambat pekan depan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Kesbangpol Solo, Suharso ketika dihubungi wartawan di Balai Kota, Kamis (5/11/2015), mengatakan belum cairnya dana banpol lebih diawali keterlambatan partai politik menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana banpol 2014. Padahal mekanismenya dana banpol bisa dicairkan sepanjang ada hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas penggunaan dana tahun sebelumnya.

“Nah audit BPK ini berdasarkan LPj dari parpol penerima dana hibah. Kalau LPj telat dampaknya audit BPK juga telat, dana pun ikut telat,” katanya.

Menurut Suharso, telatnya pencairan dana banpol sudah menjadi masalah klasik tahunan. Suharso mengatakan pencairan dana banpol bisa dipercepat di awal tahun anggaran. Asalkan partai penerima dana banpol menyerahkan LPj tepat waktu, yakni tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Suharso membantah ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihaknya terkait keterlambat pencairan dana banpol. Suharso mengakui sebenarnya dana tersebut sudah bisa dicairkan, namun karena pihaknya sedang di luar kota maka paling lambat cair pekan depan.

“Saya sekarang sedang pelatihan di Jogja. Jadi dana banpol paling lambat lah cair pekan depan,” katanya.

Suharso meminta kepada pengurus parpol penerima dana banpol setelah melakukan pencairan dana segera membuat LPj. Hal ini dilakukan agar pencairan di tahun berikutnya tidak molor seperti tahun ini. Suharso mengatakan segera mengajukan surat perintah pencairan anggaran banpol ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

“Pencairan dana banpol itu kan tidak bisa satu-satu. Jadi ketika ada satu partai belum lengkap berkasnya, ya banpol tidak bisa dicairkan,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan DPPKA Suyamto membenarkan dana banpol belum dicairkan. Dana banpol Rp770,5 juta masih ada di kas daerah (kasda). Ia mengatakan Kesbangpol selaku pengguna anggaran belum mengajukan pencairan dana.

“Kami tidak tahu kenapa dana banpol belum diambil. Sampai sekarang masih di kas daerah,” kata dia.

Suyamto mengatakan akan mencairkan dana banpol setelah ada surat perintah pencairan dana dari Kesbangpol. Kemudian, pihaknya akan menerbitkan surat peringat mencairkan (SPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya