SOLOPOS.COM - BANTUAN -- Seorang warga mengungsikan barang berharganya saat banjir melanda wilayah Kampung Sewu, Solo, beberapa waktu lalu. Kota Solo gagal mendapatkan bantuan pascabencana dari Kemenkokesra karena belum memiliki lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

BANTUAN -- Seorang warga mengungsikan barang berharganya saat banjir melanda wilayah Kampung Sewu, Solo, beberapa waktu lalu. Kota Solo terhambat mendapatkan bantuan pascabencana dari Kemenkokesra karena belum memiliki lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Bantuan untuk rehabilitasi pascabencana dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) senilai kurang lebih Rp44 miliar untuk Kota Solo bakal sulit dicairkan. Hal ini karena Pemkot belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Terkait itulah, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mendesak DPRD mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pasalnya, sesuai UU No 24/2007 tentang Bencana Alam, BPBD harus dibentuk berdasarkan Perda.

“Kebutuhan untuk penanggulangan bencana senilai Rp44 miliar akan dibantu, tapi pencairannya jadi sulit karena bantuan itu lewatnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana-red) baru kemudian ke BPBD. Sementara Solo belum punya BPBD,” jelas Rudy, Kamis (26/4/2012).

Rudy menambahkan bantuan senilai Rp44 miliar itu sedianya digunakan untuk menyelesaikan relokasi warga korban banjir bantaran Sungai Bengawan Solo di tanah hak milik (HM). Karena belum ada BPBD, bantuan itu bakal tertahan di BPBD Provinsi Jateng dan untuk mencairkannya, Pemkot harus mengajukan proposal dengan rekomendasi dari Gubernur. “Proposal itu juga harus disertai laporan tentang bencana yang terjadi sejak 2007-2012. Saat ini instansi terkait di Pemkot tengah menyusun laporan itu,” jelas Rudy.

Rudy menambahkan sebenarnya dalam revisi Perda tentang SOTK yang terakhir Pemkot sudah mengusulkan pembentukan BPBD, namun ditolak Dewan. Alasannya, Solo dinilai bukan termasuk daerah rawan bencana.

Terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Suharso membenarkan dengan belum terbentuknya BPBD, pencairan berbagai bantuan penanggulangan bencana yang nilainya tidak kecil jadi terhambat. Termasuk bantuan dari Kemenkokesra senilai Rp44 miliar untuk rekonstruksi pascabanjir.

“Kami sudah berupaya agar BPBD ini terbentuk saat revisi Perda SOTK akhir tahun lalu. Sudah kami masukkan dalam draf tapi ditolak saat pembahasan di Dewan. Kini untuk menarik bantuan itu ya terpaksa menempuh jalan lain karena pasti akan butuh waktu untuk mengubah Perda,” jelas Suharso.

Suharso mengatakan akan berusaha melobi Kemenkokesra barangkali bisa menyalurkan bantuan itu tidak lewat pos lain. Namun demikian, dia juga berharap pembentukan BPBD menjadi prioritas. Pembentukan BPBD merupakan hal wajib berdasarkan UU No 24/2007 dan akan menguntungkan daerah sendiri bisa dengan mudah memperoleh dana bantuan rutin untuk pelatihan personel dan pengadaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana, maupun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya