Soloraya
Senin, 6 April 2015 - 04:45 WIB

BANTUAN SOSIAL : Waktu Penyaluran PSKS Sragen Diundur

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyaluran PSKS

Bantuan sosial PSKS di Sragen mundur dari jadwal semula. Penyaluran bantuan sosial itu karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Solopos.com, SRAGEN — Waktu penyaluran dana bantuan sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahap I tahun 2015 yang direncanakan Kamis (9/4/2015), batal dilaksanakan. Pemkab Sragen belum tahu waktu pasti penyaluran bantuan sosial itu karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Advertisement

Untuk itu, 69.287 rumah tangga sasaran (RTS) penerima bantuan sosial dana PSKS di Bumi Sukowati diminta sabar menunggu. Kepala Dinas Sosial Sragen, Wangsit Sukono, sebelumnya mengatakan rencananya penyaluran dana PSKS memang dilakukan pada Kamis (9/4/2015) mendatang.

Pada hari itu, Sragen akan menjadi salah satu lokasi peluncuran PSKS tahap I/2015 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Namun karena ada masalah, acara tersebut diundur.

“Kami tidak tahu ada masalah apa. Tetapi, yang jelas penyaluran PSKS tidak jadi dilaksanakan tanggal 9 April 2015. Senin [6/42015], kami diundang ke Kemensos [Kementerian Sosial] untuk membahas masalah ini di Jakarta,” kata Wangsit saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (4/4/2015). Dia menjelaskan rencana semula dalam peluncuran PSKS tersebut seluruh RTS mendapatkan kartu yang digunakan untuk mencairkan bantuan.

Advertisement

Saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu (4/4/2015), Kepala Kantor POS Sragen, Zaenal Alamsyah, mengatakan rencananya launching penyaluran PSKS tahap I dilaksanakan di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Sesuai jadwal yang telah ditentukan, pada launching tersebut penyaluran dana PSKS hanya dilayani untuk warga Sragen Wetan.

Sedangkan untuk penyaluran secara meyeluruh akan dilaksanakan 11 April 2015 hingga 11 Mei 2015. Setiap RTS akan menerima Rp600.000 untuk alokasi Januari 2015 sampai Maret 2015. “Satu bulan setiap RTS mendapat Rp200.000,” terang Zaenal.

Dia menambahkan sama seperti aturan sebelumnya, dana tersebut boleh diambil seluruhnya atau menyisakan dana sebagai tabungan. Meskipun faktanya, warga lebih memilih mengambil dana seluruhnya.

Advertisement

“Untuk pembayaran akan difokuskan di kantor pos masing-masing kecamatan. Dan setiap kantor pos akan ada jadwal pembayaran per desa. Ini supaya ketertiban saat mengambil dana itu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif