SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kalangan DPRD Solo menyatakan beras untuk rakyat miskin daerah (Raskinda) bakal digratiskan pada pembagian menggunakan dana APBD Perubahan 2013.

Penerima raskinda mengacu data BPS yakni di Solo tercatat sebanyak 46.282 rumah tangga sasaran (RTS) berpenghasilan rendah. Dari jumlah tersebut, 17.259 RTS merupakan keluarga yang belum menerima raskin sehingga mendapat jatah raskinda.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, menjelaskan berdasarkan hasil rapat yang digelar dengan Kantor Ketahanan Pangan (KKP), program raskinda berjalan merujuk pada peraturan wali kota (perwali) terkait petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan itu. Hanya, saat ini perwali masih dipersiapkan.

“Nanti diikuti dengan SK wali kota terkait tim pelaksana raskinda. Di SK itu nanti juga sudah ada aturan terkait penerima yang meninggal dunia bisa diganti dari keluarga,” urainya saat ditemui di gedung DPRD Solo, Rabu (11/9/2013).

Disampaikannya, masing-masing penerima raskinda mendapat beras 5 kg dengan kualitas senilai Rp8.000/kg.

“Ini termasuk beras premium. Untuk di perubahan ini disalurkan selama tiga bulan dan gratis. Pengambilannya melalui kupon dan diambil di kelurahan,” tambahnya.

Terkait pengadaan beras, mengacu Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2012, meski alokasi anggaran senilai Rp2,1 miliar, namun pengadaan bisa dilakukan melalui penunjukan langsung dan bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Politisi dari Partai Demokrat itu menerangkan perjanjian dengan Bulog terkait pengadaan tersebut juga sudah dipersiapkan.

“Perjanjian dengan Bulog itu terkait pengemasan beras setiap 5 kg, dengan kemasan sudah tertulis raskinda dan gratis tidak untuk dijual. Nanti distribusi juga dilakukan oleh Bulog sampai ke kelurahan karena KKP tidka memiliki gudang untuk menyimpan itu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Abdul Ghofar Ismail, masih mempertanyakan mekanisme penunjukan langsung. Pasalnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2012 pengadaan dengan nilai lebih dari Rp200 juta harus melalui mekanisme lelang.

Lantaran hal tersebut, pihaknya meminta pemkot meninjau kembali rencana pengadaan raskinda melalui mekanisme penunjukan langsung.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menyayangkan program tersebut tak disiapkan secara matang saat diajukan di APBD Perubahan 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya